Kejati Jatim Seret Mantan TA Anggota DPR RI dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Sumenep, moralika.com – Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Teranyar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka itu berinisial AHS, mantan Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. AHS ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka, nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026, tertanggal 26 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan, kasus BSPS di Sumenep terus dilakukan penyidikan hingga sekarang. Hasilnya, satu tersangka baru berhasil diungkap, yaitu AHS.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan enam orang tersangka. Meliputi Rizki Pratama, mantan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep 2024. Kemudian, tiga orang mantan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yaitu Moh Wildan, Amin, Arif Santoso dan Heri.
Tersangka berikutnya adalah Noer Lisal Anbiyah. Dia merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep.
“AHS diduga berperan aktif dalam mengatur usulan penerima BSPS yang bersumber dari aspirator SR,” ungkapnya.
Melalui petunjuk alat bukti yang dikumpulkan penyidik, AHS diduga bekerja sama dengan tersangka Rizki Pratama. Keduanya diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima program BSPS.

“Jumlah penerima bantuan sebanyak 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” ungkapnya.
Merujuk pada hasil perhitungan tim auditor pihak berwenang, perkiraan kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi BSPS di Sumenep itu mencapai sebesar Rp26.876.402.300. Mengenai itu, Penyidik Kejatim Jatim telah menyita uang tunai dari tersangka AHS sebesar Rp1 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penampung lainnya, Bank BNI,” ujarnya.
Tersangka AHS kini menjadi tahanan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Masa tahanannya terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2026.

“Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penahanan, nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026, tersangka AHS kini dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Sementara itu, Penyidik Kejati Jatim terus mendalami perkara dugaan korupsi ini untuk mengungkap pihak terlibat lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M Muhri enggan diminta tanggapan. Bahkan, anggota legislatif lainnya, Akhmadi Yasid, juga tidak mau berkomentar atas dugaan kasus korupsi BSPS di Sumenep yang terus berlanjut ini. (ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung










