Empat SPPG Ditertibkan, DPRD Sumenep Minta BGN Lakukan Evaluasi Intensif

Moralika

9 Mar 2026

ILUSTRASI: Petugas SPPG menyajikan menu MBG. (Moralika/Dok. Indonesia.go.id)

Sumenep, moralika.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan sanksi suspensi terhadap empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep. Pasalnya, menu makan bergizi gratis (MBG) yang didistribusikan oleh sejumlah dapur tersebut tidak sesuai ketentuan.

Beberapa dapur yang terkena suspensi meliputi SPPG Batang-Batang II, Kecamatan Batang-Batang; SPPG Pakamban Laok II, Kecamatan Pragaan; SPPG Lenteng Timur II, Kecamatan Lenteng; dan SPPG Jadung, Kecamatan Dungkek. Penutupan sementara untuk empat dapur SPPG bermasalah itu, diberlakukan mulai Jumat (27/02/2026) hingga Kamis (05/03/2026).

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, membenarkan terkait keputusan sanksi yang dikeluarkan BGN. Sebelumnya, BGN telah mendata tiap menu MBG yang didistribusikan oleh tiap dapur selama satu bulan berjalan.

“Proses suspensi diberikan setelah BGN mendata semua histori menu,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).

Selama masa suspensi berlangsung, BGN meminta empat SPPG tersebut agar menyusun rencana menu untuk satu bulan ke depan. Setelah itu, sejumlah inovasi menu itu akan dievaluasi untuk memastikan kelayakannya.

“Daftar rencana menu akan dievaluasi terlebih dahulu, sebelum empat dapur itu diizinkan beroperasi kembali,” jelasnya.

Kata Bayor, sapaan akrab Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, atensi BGN memang sudah mulai difokuskan sejak awal Ramadan. Hal itu dilakukan sebagai respons atas adanya berbagai sorotan publik terhadap penyajian menu kering MBG.

“Bukan hanya di Sumenep, secara nasional juga jadi sorotan,” tegasnya.

Mengenai kewenangan untuk menentukan layak atau tidaknya sajian menu MBG, sepenuhnya menjadi tupoksi BGN. Sementara itu, Korwil di tiap kabupaten hanya memiliki hak untuk memberikan rekomendasi terbatas, khususnya pada aspek infrastruktur.

Saat ini, lanjut Bayor, tiap SPPG sudah bisa beroperasi kembali. Karena masa suspensi hanya diberlakukan selama satu pekan. Lebih dari itu, berdasar hasil tindak lanjut penilaian, tidak ditemukan masalah lain di tiap dapur SPPG.

“Tapi, jika nanti ditemukan pelanggaran lagi, maka akan dijatuhi suspensi kedua selama dua minggu,” ujarnya.

Begitu juga selanjutnya, suspensi ketiga akan diberikan oleh BGN kepada SPPG yang diketahui melanggar sebanyak tiga kali. Kebijakan tersebut menjadi sanksi terakhir dengan kategori berat, yaitu izin operasionalisasi SPPG akan dicabut alias diberhentikan.

“SPPG yang terkena suspen ketiga akan diberhentikan selamanya,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M Ramzi mendorong evaluasi BGN dilakukan secara intensif dan menyeluruh. Terutama menyasar semua SPPG yang tersebar di Kabupaten Sumenep.

Keluhan terhadap sajian menu MBG, kata Ramzi, belakangan memang sering dikeluhkan oleh sebagian wali murid. Hal itu diketahui berdasar laporan yang disampaikan warga kepada legislatif.

“Banyak pemberitaan juga di media yang menyebutkan menu MBG tidak layak. Salah satunya seperti buah busuk,” sebutnya.

Ramzi menyampaikan, MBG merupakan program strategis nasional yang memakan anggaran sangat besar. Oleh sebab itu, sangat diperlukan pengawasan ketat supaya realisasinya dipastikan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

Melalui lembaga legislatif, Ramzi berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Agenda itu akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep.

“Nanti akan kami bahas secara menyeluruh, terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di SPPG,” pungkasnya. (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Tinggalkan komentar

iklan affiliate