Moralika.com
Beranda Berita Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Dibayar, BEM UPI Datangi Kantor Disdik Sumenep

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Dibayar, BEM UPI Datangi Kantor Disdik Sumenep

SERIUS: BEM UPI Sumenep melakukan audiensi di Kantor Disdik Sumenep, pada Selasa (27/01/2026). (Moralika/Dok. BEM UPI)

Sumenep, moralika.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas PGRI (BEM UPI) Sumenep melakukan audiensi ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Agenda mengawal isu kesejahteraan untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu, berlangsung pada Senin (26/01/2026).

Ketua BEM UPI Sumenep, Moh Nurul Hidayatullah menyampaikan, gaji guru PPPK paruh waktu di Kota Keris belum dicairkan hingga sekarang. Padahal, mereka sudah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Desember 2025.

“Sudah hampir dua bulan pasca-pelantikan, tetapi belum menerima gaji,” katanya.

Mengenai masalah tersebut, BEM UPI Sumenep mendesak disdik sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, agar bertanggung jawab. Mahasiswa menuntut kepastian terkait mekanisme pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.

“Ini menyangkut nasib banyak orang. Makanya menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.

Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan menjelaskan, gaji guru PPPK paruh waktu telah disiapkan sesuai kemampuan anggaran daerah. Namun, mengenai realisasinya, baru bisa dilakukan setelah pembayaran gaji PNS dan PPPK murni.

“Akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN atau PPPK murni. Kata Iksan, pembayaran gaji ASN dan PPPK murni dilakukan per awal bulan.

“Sedangkan PPPK paruh waktu, digaji setelah bekerja dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sekadar untuk diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumenep mencapai 5.224 orang. Rinciannya meliputi 1.086 tenaga guru, 3.076 tenaga teknis dan 1.062 tenaga kesehatan. (ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan