Sumenep, moralika.com – Seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep sudah memasuki tahap akhir. Mengenai itu, aktivis mahasiswa memberikan peringatan tegas agar penetapan Sekdakab terpilih benar-benar dipastikan memiliki kompetensi yang berkualitas.
Saat ini, sudah ada tiga nama dari berbagai Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep yang masuk dalam daftar tiga besar calon Sekdakab. Beberapa di antaranya meliputi Kepala DPMD Sumenep, Agus Dwi Saputra; Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid; dan terakhir Kepala Dinsos P3A Sumenep, R Abd Rahman Riadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan mengungkapkan, semua tahapan seleksi telah dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur. Hasil penilaian tersebut, menyisakan tiga nama pelamar untuk masuk tahap akhir.
Menurut Benny, seleksi tahap akhir, yaitu penetapan Pejabat Sekdakab Sumenep terpilih, menjadi hak prerogatif Bupati. Sedangkan, nilai seleksi yang diperoleh pelamar dalam semua proses tahapan, tidak dapat memengaruhi keputusan yang akan diambil.
“Mutlak kewenangan Pak Bupati untuk memilih dan menetapkan,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Mengenai waktu penetapan Sekdakab Sumenep terpilih, kata Benny, sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), diberikan batas akhir hingga 21 Mei 2026. Sementara itu, setelah Sekdakab definitif ditetapkan, maka posisi Pejabat (Pj) Sekdakab Sumenep secara otomatis dianggap selesai.
“PJ Sekda akan tergantikan secara otomatis, karena di klausulnya, Pj Sekda ialah sampai ditetapkannya sekda definitif,” jelasnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Nurul Hidayat memberikan warning tegas. Menurutnya, Bupati tidak bisa memberikan keputusan subjektif dalam memilih dan menetapkan sosok pejabat yang akan menempati kursi Sekdakab Sumenep.
Kata dia, proses seleksi yang telah dijalani oleh para pelamar seharusnya dijadikan dasar pertimbangan utama untuk mengambil keputusan. Sehingga, pelaksanaan uji seleksi yang dilaksanakan dari awal tidak sekadar menjadi agenda formalitas semata.
“Jika hasil seleksi yang objektif dan profesional tidak menjadi rujukan utama, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi,” tegasnya.
Dayat melanjutkan, kursi jabatan Sekdakab Sumenep menempati posisi yang sangat strategis. Itu sebabnya, sosok pejabat publik yang mengemban amanah tersebut harus dipastikan memiliki integritas, kapasitas dan independensi yang benar-benar layak.
“Semua itu akan menentukan kualitas berjalannya roda pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Khoirus Soleh, juga menyoroti proses seleksi Sekdakab Sumenep. Dia meminta, proses pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Bupati harus mempertimbangkan integritas dan komitmen calon Sekda yang akan dipilih dalam melayani masyarakat,” katanya. (*/bus)







