Moralika.com
Beranda Berita Opsikan Kajian Berbasis Kearifan Lokal, Dosen UPI Sumenep Dorong Percepatan Revisi Perda Tembakau

Opsikan Kajian Berbasis Kearifan Lokal, Dosen UPI Sumenep Dorong Percepatan Revisi Perda Tembakau

AKADEMISI: Dosen UPI Sumenep, Khoril Anwar, saat menyampaikan pendapat dalam forum audiensi bersama aktivis PMII di kantor DPRD setempat, Senin 8 September 2025. (Moh. Busri/Moralika)

Sumenep, moralika.com – Dosen Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Khoiril Anwar, mendukung rencana revisi Perda Nomor 6/2012, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau. Bahkan, akademisi dari kampus tertua di Kota Keris ini, juga mendorong percepatan proses pembahasan hingga penyusunan naskah akademik (NA) revisi perda tersebut.

Anwar menyampaikan, penyusunan NA revisi Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6/2012 harus melalui kajian secara mendalam. Kajian tersebut, dapat dimuarakan pada kepentingan multisektor dan tidak sekadar menguntungkan sebelah pihak.

“Makanya, dalam proses revisi perda ini, harus ada kesepahaman maindset antara pemerintah dengan petani, dan bahkan pedagang atau pengusaha,” ungkapnya usai mengikuti forum audiensi bersama aktivis PMII Sumenep di kantor DPRD setempat, Senin (8/9/2025).

Perumusan NA perda itu, lanjut dia, sebaiknya disesuaikan dengan kearifan lokal. Akar persoalan yang terjadi mulai dari hulu sampai hilir, dapat dijadikan acuan pertimbangan lebih lanjut dalam proses pembahasan.

“Pemerintah harus bisa hadir ke tengah masyarakat. Supaya, keluhan dan persoalan yang dialami petani tembakau dapat dikaji dengan baik,” katanya.

Mengenai itu, pemerintah daerah bisa memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia di tengah masyarakat. Salah satunya yakni melaksanakan serap aspirasi dengan melibatkan kelompok tani.

“Pemerintah sebenarnya sangat bisa untuk melakukan pendekatan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses penanaman, panen dan bahkan penentuan harga, selayaknya memang perlu dijamin oleh pemerintah melalui produk regulasi,” tuturnya.

Berdasar analisis masalah di lapangan, kata Anwar, tidak sedikit petani tembakau yang dilanda kecemasan tiap musim tanam tembakau. Sebab, stabilitas harga pada waktu bersamaan tidak dapat diprediksi secara jelas.

“Makanya, nanti harus ada standarisasi kualitas tembakau yang diatur melalui perda. Sehingga, patokan harga dapat ditentukan sesuai klasifikasi kualitas tersebut,” ujarnya.

Mengenai pembahasan dan perumusan NA revisi Perda Nomor 6/2012, Anwar menyetujui jika hal demikian melibatkan akademisi dari kampus-kampus lokal daerah. Menurutnya, semua itu dapat menjadikan proses analisis kajian NA lebih tajam dan berbasis kearifan lokal.

“Kami sangat mendukung dan siap untuk terlibat dalam proses perumusannya,” pungkas dia. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan