Moralika.com
Beranda Berita Nambah Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Jadi Lima Orang

Nambah Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Jadi Lima Orang

TERSERET KASUS: Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Moralika/Jsmobile.org)

Jakarta, moralika.com – Dugaan kasus korupsi pengadaan chromebook melalui program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terus bergulir.

Hingga sekarang, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima tersangka dalam proses hukum perkara tersebut.

Sejumlah tersangka itu meliputi, mantan <span;>Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Tersangka kedua, adalah <span;>eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Berikutnya, Kejagung menetapkan mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan sebagai daftar tersangka. Kemudian, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Teranyar, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut, yaitu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim alias biasa disebut Nadiem Makarim. Dia dinyatakan sebagai tersangka usai diperiksa pada Kamis (4/9/2025).

Dikutip dari Tempo.co, pengadaan laptop berbasis chromebook yang diduga dikorupsi itu, merupakan program Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Pagu anggaran untuk kegiatan ini disediakan dana sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara itu, taksiran kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi tersebut, mencapai kurang lebih sebesar Rp,1,9 triliun. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan