APHT Sumenep Segera Dioperasikan, Tim Monitoring Lakukan Pengecekan Sarpras
Sumenep, moralika.com – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep di Kecamatan Guluk-Guluk segera dioperasikan. Mengenai itu, tim monitoring dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat melakukan pengecekan ke lokasi, Selasa (30/9/2025).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, pemantauan tersebut rutin dilakukan. Lebih tepatnya yaitu per tiga bulan sekali untuk mengecek kesiapan sarana dan prasaran yang akan dipakai dalam aktivitas produksi.
“APHT segera dioperasikan, makanya kami melakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam aktivitas produksi,” ungkapnya.

Agenda pemantauan tersebut, tidak hanya dilakukan oleh Diskop UKM Perindag Sumenep. Melainkan, anggota tim yang turun langsung ke lapangan, melibatkan perwakilan dari lintas instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Beberapa di antaranya meliputi Inspektur Inspektorat Sumenep, Satpol PP dan Camat Guluk-Guluk. Sedangkan dari sektor aparat penegak hukum (APH), terdapat perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep serta Polsek Guluk-Guluk.
“Pengelolaan APHT ini, dipasrahkan kepada BUMD, dalam hal ini yaitu PD Sumekar,” sebutnya.
Ramli mengatakan, pemantauan secara berkala ke lokasi APHT memang penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk memantau perkembangan kesiapan berbagai kebutuhan menjelang pengoperasian aktivitas produksi.

“Mulai dari perekrutan tenaga kerja hingga pabrik rokok yang mendaftar untuk bekerja sama, terus kami pantau,” ucapnya.
Hasil pemantauan kali ini, semua sarana dan prasarana sudah dinyatakan lengkap. Termasuk juga rekomendasi dan izin dari lembaga bea dan cukai. Salah satunya, yakni nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Saat ini tinggal menunggu hasil uji tar dan nikotin. Kalau sudah keluar, maka aktivitas produksi bisa dimulai,” jelasnya.
Disebutkan, sampai saat ini sudah ada 11 perusahaan rokok (PR) yang mendaftar untuk kerja sama dalam proses produksi di lingkungan APHT Sumenep. Pemkab Sumenep menekankan, produk yang diproduksi harus memiliki ciri khas lokal.

“Supaya, rokok dari hasil produksi APHT ini dapat menjadi ikon produk Sumenep,” tegasnya.
Ramli menambahkan, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan APHT. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK-RI) Nomor 22, Tahun 2023, tentang APHT.
Pertama, aglomerasi pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik. Berikutnya, aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, tempat penyelenggaraan aglomerasi pabrik harus diutamakan untuk industri hasil tembakau.
“Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat APHT, akan diberikan berbagai kemudahan. Terutama berkaitan dengan perizinan cukai, produksi barang kena cukai dan pembayaran cukai,” pungkasnya. (*/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung