Sumenep, moralika.com – BPRS Bhakti Sumekar menghadirkan pembiayaan emas batangan berbasis syariah. Produk tersebut diluncurkan untuk memperluas akses investasi masyarakat.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, mengatakan program itu dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki emas tanpa biaya besar di awal. Skema cicilan tersebut menyasar nasabah menengah ke bawah yang berkeinginan membangun aset.
“Langkah ini menjadi upaya memperkuat inklusi keuangan syariah,” ungkapnya, Senin (13/7).
Menurut Fajar, produk cicilan emas batangan itu sengaja diluncurkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui terobosan tersebut, diharapkan mampu mendorong budaya investasi, tentunya dengan jaminan yang aman di BPRS Bhakti Sumekar.
Fajar menegaskan, emas merupakan aset yang tetap memiliki nilai tinggi dalam jangka panjang. Karena itu, dia menganggap investasi emas sangat menjanjikan keuntungan besar di masa yang akan datang.
“Program ini sebagai solusi investasi yang aman, mudah, dan sesuai syariah,” ujarnya.
Seluruh mekanisme pembiayaan, lanjut dia, dipastikan berjalan sesuai prinsip syariah. Proses transaksi juga dirancang transparan agar memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah.
Pembiayaan emas tidak hanya menjadi sarana memiliki logam mulia. Produk tersebut juga diarahkan untuk membangun kemandirian finansial masyarakat secara bertahap.
“Melalui perencanaan yang tepat, investasi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” katanya.
BPRS Bhakti Sumekar menilai meningkatnya minat investasi perlu diimbangi literasi keuangan yang baik. Edukasi tersebut diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan finansial secara bijak.
Sebagai bank pembiayaan syariah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, BPRS Bhakti Sumekar terus mengembangkan layanan berbasis kebutuhan masyarakat. Produk pembiayaan emas diharapkan menjadi salah satu penggerak dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah di daerah.
“Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai simulasi cicilan, harga emas terkini, dan persyaratan pengajuan melalui layanan resmi BPRS Bhakti Sumekar,” pungkasnya. (*/bus)








