CNN Indonesia Kalah Kasasi, Manajemen Bayar Upah Miftah Faridl yang Dipotong Sepihak - Moralika.com
Moralika.com
Beranda Berita CNN Indonesia Kalah Kasasi, Manajemen Bayar Upah Miftah Faridl yang Dipotong Sepihak

CNN Indonesia Kalah Kasasi, Manajemen Bayar Upah Miftah Faridl yang Dipotong Sepihak

PEJUANG: Miftah Faridl, mantan jurnalis CNN Indonesia. (Moralika/Ist)

Surabaya, moralika.com – CNN Indonesia terlibat sengketa dengan karyawannya, Miftah Faridl. Pasalnya, perusahaan media tersebut melakukan pemotongan gaji karyawan secara sepihak selama periode Juni–Agustus 2024.

Kasus ini, telah diproses hukum oleh Faridl melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alhasil, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap CNN Indonesia membayar upah Faridl yang dipotong sebesar Rp3.045.900. Putusan itu ditetapkan pada 10 April 2025.

Namun demikian, CNN Indonesia mengabaikan putusan PHI tersebut. Bahkan, manajemen perusahaan media milik Chairul Tanjung itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 21 April 2025. Hanya, permohonan kasasi PT Trans News Corpora, induk perusahaan CNN Indonesia ini, ditolak oleh Majelis Hakim MA pada 21 Juli 2025.

Usai kalah kasasi, manajemen CNN Indonesia baru membayar upah Faridl yang dipotong secara sepihak sebesar Rp3 juta. Proses hukum yang terus diperjuangkan oleh Faridl selama satu tahun ini, mendapat dukungan dan pendampingan langsung dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.

Pendamping Hukum Miftah Faridl dari KAJ Jawa Timur, Salawati mengungkapkan, advokasi dalam kasus tersebut bukan sebatas tentang uang. Melainkan, perjuangan atas keadilan dari pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan.

“Putusan ini bukan hanya bukti perlakuan tidak prosedural yang dihadapi Faridl dan teman-temannya senasib. Melainkan juga menjadi penguatan bagi orang-orang yang memperjuangkan nilai dasar, kebenaran dan keadilan di hidupnya atas hukum yang disimpangi,” ungkapnya.

Sementara itu, Faridl menyebutkan, kemenangannya melawan manajemen CNN Indonesia melalui proses hukum, didedikasikan untuk para pekerja. Baik untuk yang masih bertahan atau bahkan bagi yang secara tegas melakukan perlawanan.

“Ini bukan sekadar nominal. Ini pembuktian bahwa manajemen salah. Mereka harus mengakuinya,” katanya.

Jurnalis yang bekerja sejak 2015 itu menyampaikan, perjuangan yang dilakukan barisannya untuk mendapatkan pengembalian hak gaji karyawan yang dipotong oleh perusahaan, memakan waktu lebih dari setahun. Perlawanan awal dimulai dengan petisi bersama dari 201 pekerja CNN Indonesia pada Juli 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembentukan serikat pekerja yang justru berujung pada pemecatan terhadap karyawan yang berani melawan.

“Pekerja hanya menuntut haknya, tapi dibalas dengan represi dan tekanan ekonomi. Ini bentuk ketidakadilan,” ujar Faridl.

Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Taufiqurrohman, menyebut putusan ini menjadi angin segar bagi pekerja lain yang masih berjuang di Jakarta. Menurutnya, kemenangan tersebut telah menjadi bukti kuat bahwa pemotongan upah karyawan yang dilakukan CNN Indonesia tidak sah. Meskipun di samping itu, manajemen perusahaan tidak secara langsung mengaku bersalah.

“Kami anggap ini kemenangan moral dan hukum,” ujarnya.

Faridl tidak sendirian dalam memperjuangkan haknya. Selain dia, masih ada tujuh pekerja CNN Indonesia di Jakarta yang mengalami nasib sama. Saat ini, kawan senasibnya sedang menunggu putusan kasasi terkait pemotongan gaji dan pemecatan sepihak.

Tak hanya itu, mereka juga melaporkan dugaan pemberangusan serikat pekerja ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasusnya ditangani Polres Jakarta Selatan. (ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan