Dijerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Stafsus Mabes Polri Gadungan Asal Pamekasan Diringkus Polisi - Moralika.com
Moralika.com
BAPPEDA
STKIP
BKPSDM
Yazid
BPRS
Beranda Berita Dijerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Stafsus Mabes Polri Gadungan Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Dijerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Stafsus Mabes Polri Gadungan Asal Pamekasan Diringkus Polisi

ILUSTRASI: Tangan seorang pria diborgol di atas meja. (Moralika/Pixels)

Pamekasan, moralika.com – Nasib seorang pria asal Kelurahan Bugih, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, berinisial MZ (55) berujung apes. Dia harus menerima dirinya diborgol polisi, usai ketahuan menipu warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan yang berinisial ASH (35).

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada MZ, bermotif rekrutmen anggota Polri melalui jalur khusus. Kepada korban, MZ mengaku sebagai staf khusus di Mabes Polri, bahkan juga sebagai ajudan Kapolri.

Penipuan tersebut, lanjut Jupriadi, bermula saat adik korban mengikuti seleksi anggota Polri tahun angkatan 2025. Hanya, pada prosesnya, adik korban dinyatakan tidak lolos. Tepatnya, yaitu saat menjalani tahap seleksi di tingkat daerah pada Mei 2025.

Setelah itu, korban mendatangi seseorang berinisial ALSA yang mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri. Ternyata, kenalan yang dimaksud adalah MZ. Bahkan, ALSA sempat menunjukkan id card milik MZ, dengan keterangan jabatannya sebagai Staf Khusus Mabes Polri.

“ALSA menghubungkan korban dengan MZ,” ungkap Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

Korban ASH merasa tertarik dengan informasi yang disampaikan ALSA. Sehingga, korban segera menjalin komunikasi dengan MZ. Kepada korban, MZ menyatakan bisa membantu untuk meloloskan adik korban menjadi anggota Polri lewat jalur khusus.

Korban pun termakan dengan bujukan MZ. Sehingga, kemudian korban mengirimkan uang ke rekening MZ sebesar Rp500 juta. Uang itu ditransfer melalui Bank Jatim Unit Larangan, Pamekasan, pada Senin (30/06/2025). Setelah menunggu beberapa bulan, tidak ada perkembangan informasi sama sekali dari MZ.

“Adik Korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh MZ,” tuturnya.

Akhirnya, ASH mulai sadar dirinya tertipu dengan perkataan yang dijanjikan MZ. Sehingga, dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan. Polisi melakukan pemanggilan terhadap MZ untuk diperiksa sebagai terlapor pada Rabu (22/10/2025).

Berdasar hasil pemeriksaan, MZ dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka. Sehingga, langsung ditahan mulai saat itu juga di Mapolres Pamekasan. Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan