Sumenep, moralika.com – Diskop UKM Perindag Sumenep mempercepat penguatan legalitas industri hasil tembakau (IHT) melalui program pendampingan perizinan. Kegiatan tersebut dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Plt. Kabid Perindustrian Diskop UKM Perindag Sumenep, Didik Prayitno, mengatakan pendampingan itu difokuskan terhadap perusahaan rokok (PR) yang tergabung dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Melalui langkah ini diharapkan mampu mendorong seluruh PR untuk dapat memenuhi ketentuan legalitas secara lengkap.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membantu memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi usaha. Salah satunya seperti pendampingan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“PR yang tergabung dalam APHT tidak lagi disibukkan memikirkan perizinan,” ujarnya, Senin (20/7).
Program pendampingan perizinan tersebut menyasar 11 PR yang beroperasi di kawasan APHT Sumenep. Seluruh perusahaan akan memperoleh pembinaan dan fasilitasi sesuai kebutuhan masing-masing.
Menurutnya, legalitas menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha secara resmi. Kelengkapan perizinan dinilai mampu membuka peluang perusahaan dalam meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.
“Kami berharap pelaku usaha di APHT semakin tertib administrasi dan memiliki daya saing yang lebih baik,” katanya.
Pemanfaatan DBHCHT tidak hanya difokuskan pada peningkatan produksi industri hasil tembakau. Anggaran tersebut juga diarahkan untuk pembinaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan aspek legalitas usaha.
Pemerintah berharap program tersebut mampu mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang sehat dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi salah satu sasaran utama pendampingan.
“DBHCHT ini memang diarahkan untuk mendukung IHT,” pungkasnya. (*/bus)








