Moralika.com
Beranda Berita DPRD Sumenep Desak Penyusunan NA Revisi Perda Tembakau Segera Dilakukan, Eksekutif Berdalih Tak Bisa Dimulai Tahun Ini

DPRD Sumenep Desak Penyusunan NA Revisi Perda Tembakau Segera Dilakukan, Eksekutif Berdalih Tak Bisa Dimulai Tahun Ini

SERIUS: Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis (kemeja putih), saat mengikuti rapat di kantornya. (Moh. Busri/Moralika)

Sumenep, moralika.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep, Nomor 6/2012, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau telah disepakati untuk direvisi. Mengenai itu, legislatif mendesak eksekutif agar segera menyusun naskah akademik (NA) revisi produk hukum tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis mengatakan, ada banyak temuan pasal bermasalah dalam perda yang mengatur tentang pertembakauan itu. Hal demikian diketahui berdasar hasil kajian aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten setempat.

“Kami sudah melakukan pertemuan bersama mahasiswa dengan melibatkan perwakilan dari perguruan tinggi dan OPD teknis. Hasilnya, disepakati bahwa Perda Nomor 6/2012 akan direvisi,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Faisal, sejumlah aspirasi dari mahasiswa maupun perwakilan perguruan tinggi telah dicatat secara detail. Sehingga, semua itu dapat menjadi pertimbangan bagi eksekutif dalam proses penyusunan NA revisi Perda Nomor6/2012.

“Jadi, melalui audiensi itu, kami meminta masukan terkait poin-poin penting yang perlu dituangkan dalam perda tentang pertembakauan,” ujarnya.

Disampaikan, proses penyusunan NA revisi Perda Nomor 6/2012 merupakan tanggung jawab eksekutif. Karena, lanjut Faisal, peraturan tersebut diterbitkan berdasar usulan Bupati Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

“Otomatis, jika harus dilakukan revisi, maka dikembalikan ke sana (eksekutif),” jelasnya.

Berkaitan dengan penyusunan NA revisi Perda Nomor 6/2012, Komisi II DPRD Sumenep menekankan agar eksekutif melibatkan partisipasi multisektor. Mulai dari mahasiswa, akademisi perguruan tinggi lokal, hingga petani tembakau.

Secara spesifik, DPRD tidak memberikan batas waktu tertentu mengenai target penyusunan NA revisi Perda Nomor 6/2012. Hanya, dia mendesak segala persiapannya segera dilakukan. Paling lambat, tahun 2026 yang akan datang, perda tersebut sudah disahkan dan diberlakukan.

“Awal tahun 2026, penyusunan NA revisi perda itu harus tuntas, supaya bisa segera disahkan,” tegasnya.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid mengatakan, penyusunan NA revisi Perda Nomor 6/2012 tidak bisa dimulai tahun ini. Sebab, porsi anggaran pemerintah daerah untuk kegiatan tahun 2025 sudah penuh. Sehingga solusinya harus diusulkan serta dibahas melalui program anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.

“Kalau tahun ini, sudah tidak ada anggaran. Maka kami akan mengusulkan penyusunan NA revisi perda tersebut tahun 2026,” jelasnya.

Chainur sepakat untuk melibatkan akademisi dari perguruan tinggi lokal dalam proses penyusunan NA revisi Perda Nomor 6/2012. Karena dengan begitu, kajian yang dilakukan dapat disesuaikan secara tepat berdasar kondisi dan situasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Nanti kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai penyusunan NA itu,” pungkasnya. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan