Empat Tersangka Diringkus, Kejati Jatim Terus Memburu Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep
Sumenep, moralika.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meringkus empat tersangka kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep. Mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Satu di antara semua tersangka itu adalah Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep 2024, Rizki Pratama. Kemudian, tiga sisanya adalah tenaga fasilitator lapangan (TFL), meliputi Moh. Wildan, Amin Arif Santoso dan Heri.
Kejati Jatim menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini berdasar surat nomor Print-140/M.5/Fd.2/10/2025; nomor 141/M.5/Fd.2/10/2025; nomor 142/M.5/Fd.2/10/2025; dan nomor 143/M.5/Fd.2/10/2025. Surat penetapan tersangka ini tertanggal 14 Oktober 2025.

Pemberlakuan masa tahanan kepada empat tersangka kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep ini, berlangsung selama 20 hari. Terhitung ditahan mulai Selasa (14/10/2025) sampai Minggu (2/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto mengatakan, penahanan empat tersangka dilakukan setelah adanya temuan bukti kuat. Khususnya, berkaitan dengan praktik pemotongan dana BSPS Sumenep 2024.
“Para tersangka melakukan pemotongan dana bantuan,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).
Windhu merincikan pemotongan dana BSPS tersebut yang nominalnya variatif per penerima. Mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Pasalnya, alasan pemotongan dana bantuan itu adalah untuk komitmen fee alias jasa untuk tenaga teknis penyalur bantuan di lapangan.

Bahkan di samping itu, masih ada pemotongan yang alasannya untuk biaya laporan. Jumlah pemotongan tersebut mencapai Rp1 juta sampai Rp 1,4 juta per penerima manfaat. Tindakan melawan hukum dari empat tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 26,3 miliar.
Sampai sekarang, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Sejumlah pihak yang diduga mendapat aliran dana hasil korupsi anggaran BSPS Sumenep 2024 itu terus ditelusuri secara intensif.
“Barangkali masih ada pihak lain yang belum tertangkap,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mendukung penuh langkah Kejati Jatim. Menurutnya, penetapan empat tersangka menjadi bukti kuat atas dugaan korupsi program BSPS di Kota Keris yang selama ini ramai diperbincangkan.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa memang ada masalah besar di balik program BSPS,” katanya.
Yasid meyakini, tersangka korupsi BSPS di Sumenep bukan sekadar berjumlah empat orang. Dia mencurigai, masih banyak pihak lain yang ikut terlibat, meskipun tidak secara langsung.
“Kejati Jatim harus bisa memperluas penyidikan dan menggali lebih dalam. Kalau terbukti bersalah, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung










