Sumenep, moralika.com – Kasus fraud Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar terus bergulir. Polisi membeberkan motif keterlibatan karyawan internal perbankan atas perkara fraud melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor, Iptu Hariyanto, membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Menurutnya, kasus fraud puluhan miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep diduga kuat terjadi melalui persekongkolan dua pihak.
Dua pihak dimaksud, melibatkan karyawan internal Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, sebagai penyedia pemasaran. Sedangkan pihak eksternal yang diduga bersekongkol, adalah Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, sebagai mitra bisnis Bank Jatim Cabang Sumenep.
“Awalnya, Fajar mengajukan permohonan (mesin EDC) secara lisan kepada oknum karyawan Bank Jatim bernama Maya,” ungkap Hariyanto, Senin (06/04/2026).
Permintaan mesin EDC yang diajukan Fajar, bersamaan dengan waktu realisasi program E-Retribusi Pasar (Erpas) di Kabupaten Sumenep. Sehingga, pengajuan itu pun dilakukan bersamaan sekaligus.
Saat itu, lanjut Hariyanto, Kabupaten Sumenep memerlukan tiga mesin EDC yang akan digunakan untuk pembayaran retribusi pasar. Sedangkan di sisi lain, permintaan mesin EDC yang diajukan Fajar untuk usaha Bang Alief juga dimasukkan.
“Pengajuannya ditandatangani langsung oleh Maya, karena saat itu pimpinannya sedang cuti,” jelasnya.
Awalnya, mesin EDC yang diberikan kepada Fajar adalah mesin untuk menu pembayaran, sama persis seperti yang digunakan di beberapa toko atau swalayan. Menu yang tersedia pada mesin tersebut hanya melibatkan rekening sesama nasabah.
“Jika ada pelanggan yang bayar, maka saldo dari rekening pelanggan masuk ke rekening pemilik toko,” ujarnya.
Namun beberapa waktu kemudian, Maya mengajukan perubahan menu pada mesin EDC yang digunakan di Bang Alief. Mesin yang semula berfitur menu untuk pembayaran, diajukan agar diganti menjadi menu setor tarik.
Menurut Hariyanto, permintaan perubahan fitur mesin EDC itu diajukan langsung oleh Maya kepada Bank Jatim Pusat. Alasan yang disampaikan Maya kepada Bank Jatim Pusat, adalah untuk kepentingan kebijakan kantor cabang.
“Mesin EDC menu setor tarik itu sama seperti yang digunakan teller di bank. Transaksinya bisa langsung menggunakan saldo rekening kas Bank Jatim (bukan rekening nasabah),” katanya.
Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mendesak apparat penegak hukum (APH) agar segera menangkap Maya Puspitasari yang sudah berstatus DPO. Dayat meyakini, keterlibatan oknum internal perbankan tidak hanya satu orang, tapi terstruktur.
“Tangkap karyawan yang sudah jadi DPO, lalu periksa sampai tuntas,” tegasnya.
Menurut Dayat, tersangka Maya diyakini sebagai salah satu narasumber kunci. Jika tersangka DPO itu dapat ditangkap lalu diperiksa secara mendalam, kemungkinan besar akan terungkap tersangka baru.
Posisi tersangka Maya yang sekadar menjadi karyawan pemasaran, dianggap sangat tidak logis jika melakukan kejahatan fraud seorang diri di internal perbankan. Selain dia, diduga ada pihak lain yang membantu secara sistematis.
“Apalagi ini adalah perbankan, tentu pengawasannya sangat ketat soal keuangan. Pasti ada pihak lain di Bank Jatim Sumenep yang membantu, itu harus didalami,” pungkasnya.
Media ini berupaya mengkonfirmasi Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep. Hanya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Satpam yang bertugas di kantor perbankan itu menyebut pimpinannya sedang ada acara di luar kantor. (*/bus)







