SDN Tamberu 2 Disegel Warga, Pemkab Pamekasan Abaikan Perkara Sengketa Lahan
Pamekasan, moralika.com – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan terseret kasus sengketa lahan. Kini, tempat pendidikan tersebut dilakukan penyegelan paksa oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris, Minggu (19/10/2025).
Warga Desa Tamberu, Ach Rasyidi, sebagai ahli waris pemilik lahan mengungkapkan, penyegelan serupa tidak hanya dilakukan sekali. Sebelumnya, aksi penyegelan SDN Tamberu 2 sudah dilakukan pada 3 Juni 2024.
“Saat itu, yang disegel hanya ruangan kantor saja,” ungkapnya, Minggu (19/10/2025).

Namun, aksi penyegelan tersebut tidak mendapat respons sama sekali dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Sehingga, pada 15 Juli 2024, keluarga ahli waris memutuskan untuk menyegel penuh kawasan SDN Tamberu 2.
Penyegelan itu berlangsung hingga enam bulan. Selama itu pula, peserta didik menjalani aktivitas pembelajaran di rumah warga dekat sekolah.
“Saat hampir pilbup (pemilihan bupati) kemarin, segel itu dibuka. Karena, ada banyak permohonan untuk dibuka, mulai dari PJ Kades, Camat, hingga pemkab,” tuturnya.
Rasyidi mengungkapkan, sengketa lahan SDN Tamberu 2, sebenarnya sudah berlangsung sangat lama, yaitu mulai tahun 1970. Namun sampai tahun ini, belum ada penyelesaian secara konkret dari Pemkab Pamekasan.

Dia juga menjelaskan dasar bukti kepemilikannya atas lahan di lokasi SDN Tamberu 2 itu. Rasyidi menyimpan pipil pajak tanah nomor 220 yang merupakan warisan milik keluarganya.
“Segel sudah sempat dibuka selama hampir satu tahun sampai sekarang. Tapi, pemkab tetap tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Saat penyegelan pertama dilakukan, Rasyidi sempat dipanggil ke Pemkab Pamekasan. Melalui mediasi itu, terdapat saran agar segera dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah.
“Kami dijanjikan ganti keuntungan dari tanah itu,” ujarnya.

Respons Pemkab Memperumit Ahli Waris
Saat konsolidasi dilakukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan menyarankan agar SHM lahan SDN Tamberu 2 langsung didaftarkan atas nama pemkab. Hanya, saat itu Pemkab Pamekasan tidak bersedia dan menyarankan kembali untuk mendaftarkan serifikat atas nama ahli waris.
Rasyidi sempat melakukan upaya pendaftaran SHM atas tanah di lokasi SDN tamberu 2. Hanya, langkah itu tidak berjalan mulus, sebab BPN memintanya untuk melampirkan surat persetujuan dari Pemkab Pamekasan.

“Alasannya, di atas tanah itu ada gedung sekolah yang merupakan aset pemkab. Sehingga, saya diharuskan minta persetujuan dulu ke pemkab,” jelasnya.
Petunjuk tersebut pun berusaha dipenuhi oleh Rasyidi. Namun, pemkab tidak memenuhi langkah solutif yang berupaya dilakukan oleh keluarga ahli waris.
“Saya sudah berulangkali mengirimkan surat ke pemkab, tapi tidak ada balasan,” ucapnya.

Bupati Pamekasan Tutup Pintu
Bukan hanya itu, Rasyidi juga mengupayakan bertemu langsung dengan Bupati Pamekasan. Lagi-lagi langkahnya terpotong di tengah jalan, dia sama sekali tidak berhasil bertatap muka dengan pimpinan tertinggi di kabupaten.
“Kata ajudan bupati, saya malah diminta bertemu dengan disdik. Padahal, selama ini komunikasi dengan disdik tidak ada hasil sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Rasyidi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan sempat meminta perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum. Pemkab meminta penetapan pengadilan secara resmi terkait hak kepemilikan atas lahan bersengketa itu.

“Saya diminta agar mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Rasyidi merasa heran dengan saran tersebut. Sebab, selama ini dia berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah baik-baik.
Bahkan, Rasyidi menyatakan tidak keberatan untuk menyerahkan secara penuh lahan SDN Tamberu 2. Asalkan, Pemkab Pamekasan bisa menunjukkan bukti formal kepemilikannya atas lahan tersebut.

Segel Terancam Permanen
Rasyidi bersama keluarga telah memutuskan untuk tidak membuka segel SDN Tamberu 2. Sebelum, Pemkab Pamekasan memberikan langkah solutif yang benar-benar konkret dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan itu.
“Selama ini pemkab tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan. Padahal ini berkaitan dengan hak belajar peserta didik,” tegasnya.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohamad Alwi, dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Hanya, dia tidak merespons wawancara media ini, meskipun sudah tersambung.

“Saya masih di perjalanan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan, saat diminta keterangan melalui pesan teks, Alwi malah menjawab ringkas. Menurutnya, pemkab akan terus menjalin perikatan dengan ahli waris dalam pengelolaan SDN Tamberu 2. Namun hal itu harus didasari dengan bukti kepemilikan berupa SHM oleh ahli waris.
Alwi juga memastikan, proses pembelajaran untuk peserta didik akan terus berjalan seperti biasa. Sebagai alternatif sementara waktu, Disdikbud Pamekasan akan mencari tempat penampungan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Terkait lahan, juga melibatkan OPD lain,” pungkasnya. (*/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung
















