Soal Fraud Puluhan Miliar, Dugaan Keterlibatan Struktural Manajemen Bank Jatim Sumenep Makin Kuat

Moralika

9 Apr 2026

ILUSTRASI: Karyawan salah satu kantor cabang Bank Jatim sedang melayani nasabah. (Moralika/suaraindonesia.co.id)

Sumenep, moralika.com – Dugaan fraud Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar belum tuntas. Teranyar, kasus ini makin diduga kuat melibatkan banyak pihak di internal struktur manajemen perbankan.

Pengacara tersangka Fajar, Owner Bang Alief, Kamarullah menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Khususnya berkaitan dengan pengawasan manajemen perbankan terhadap aktivitas transaksi yang diduga berlangsung cukup lama.

Menurut Kama, kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022 bukan waktu yang sebentar. Sehingga, dianggap tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan nihilnya pengawasan dari perbankan. Khususnya atas transaksi keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dioperasikan pihak mitra.

Bahkan, lanjut dia, Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep yang disebut sedang cuti saat proses awal pengajuan pengadaan mesin EDC, juga dianggap tidak cukup menjadi dasar alasan. Sebab menurutnya, pengawasan masih bisa dilakukan pasca cuti selesai.

“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” ujarnya.

Mengenai itu, Kama malah menyoal kinerja Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep selama empat tahun tersebut. Termasuk juga, berkaitan dengan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh tim audit internal perbankan pelat merah itu.

“Empat tahun menjabat, uang sebesar itu hilang secara berkala kok tidak diketahui,” tambahnya.

Bukan sekadar kinerja tim audit internal perbankan yang disorot oleh Kama, tetapi kinerja tim information technology (IT) perbankan juga disoal. Menurutnya, aktivitas transaksi mesin EDC yang dioperasikan Bang Alief tidak mungkin lepas begitu saja dari pantauan server Bank Jatim.

Kama menegaskan, Bank Jatim Cabang Sumenep sebagai lembaga keuangan seharusnya melakukan pengawasan alias pemeriksaan secara berkala. Terutama terhadap transasksi keuangan mesin EDC yang digunakan oleh mitranya, termasuk Bang Alief.

Bahkan, tiap transaksi seharusnya juga dituangkan dalam rekap laporan keuangan harian, bulanan hingga tahunan. Melalui hal tersebut, tentu sangat kecil kemungkinan aktivitas transaksi tiap mitra bisa lepas dari pengawasan perbankan.

“Setiap Rp1 rupiah pun di Bank Jatim, itu ada hitungan dan rekapannya,” kata Kama.

Sementara itu, dalam kasus yang terjadi di Bank Jatim Cabang Sumenep, nilai kerugiannya hingga mencapai Rp23 miliar. Bahkan, perkara itu disebut berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

“Kok bisa langsung ditimpakan ke orang luar yang hanya bermitra menggunakan mesin EDC dari Bank Jatim,” ucapnya.

Penetapan tersangka, yaitu Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, dengan Tim Marketing Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, dianggap sebagai tumbal. Karena menurut Kama, terdapat pihak lain di internal manajemen perbankan yang seharusnya juga terseret.

“Siapa yang bisa menghidupkan dan mengaktifkan serta menghubungkan mesin EDC selama empat tahun itu ke server,” katanya.

Moralika.com berupaya mengonfirmasi manajemen perbankan. Namun, Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso tidak bersedia memberikan keterangan. Jawaban yang sama juga diutarakan oleh Bagian Umum, Melli.

“Kami masih bersurat ke pusat untuk memberikan keterangan kepada media,” singkat Melli, Kamis (09/04/2026). (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Tinggalkan komentar

iklan affiliate