Sumenep, moralika.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Agenda tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna, pada Selasa (07/04/2026).
Tiga Raperda itu meliputi tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Terakhir yaitu Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin mengatakan, pengesahan tiga raperda itu ditujukan untuk menggerakkan laju ekonomi lokal dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, terkait posisi Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar yang diklaim memiliki urgensi cukup besar.
“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, regulasi terkait pasar memang sengaja disempurnakan. Tujuannya supaya pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan. Bahkan, hal itu juga dapat mengantisipasi adanya diskriminasi antarpihak.
“Ini juga demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mendorong implementasi tiga raperda itu dilaksanakan dengan baik. Sehingga, dampaknya bisa memberikan kebermanfaatan, baik bagi pemerintahan atau pun untuk masyarakat.
“Pembentukan perda ini merupakan aktualisasi nyata dari prinsip kemitraan yang harmonis, antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan,” pungkasnya.
Sebelum disahkan, ketiga raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan, baik pada konsideran maupun batang tubuh. Supaya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, setelah penandatanganan persetujuan bersama, dokumen raperda akan dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur. Khususnya untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (Ifh/bus)







