Sumenep, moralika.com – Sidang perkara keributan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, telah selesai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep membacakan putusan pada Senin (02/02/2026).
Perkara keributan tersebut, melibatkan warga Desa Rosong dengan Sahwito, warga Desa Telaga yang diduga mengalami gangguan jiwa (DGJ). Kasus ini menyeret empat warga Rosong sebagai terdakwa, yaitu Musahwan (41), Tolak Edi (53), Su’ud (53) dan Asip Kusuma (55).
Tiga dari empat terdakwa tersebut, yaitu Musahwan (41), Tolak Edi (53) dan Su’ud (53) dinyatakan bebas tidak bersalah. Sedangkan Asip Kusuma (55), divonis bersalah dan dihukum penjara selama selama lima bulan.
Pembacaan putusan, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan. Dia menyatakan, kurungan untuk terpidana Asip Kusuma dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Putusan diambil berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengacara para terdakwa, Marlaf Sucipto mengungkapkan, semua kliennya telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 28 hari. Mengacu pada hasil vonis majelis hakim, maka Asip Kusuma dpastikan segera bebas.
“Kalau tidak ada banding, Asip bisa langsung pulang dan bebas paling lambat tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Kata Marlaf, sidang perkara tersebut belum bisa dinyatakan tuntas seutuhnya. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, masih menyatakan pikir-pikir.
“Jika JPU melakukan upaya hukum banding, tentu akan kami fasilitasi,” tegasnya.
Jaksa Hanis tidak memberikan respons saat dikonfirmasi moralika.com. Padahal, sebelum sidang berlangsung, Hanis sempat berjanji untuk bersedia diwawancara pasca-sidang selesai. (Ifh/bus)







