Moralika.com
Beranda Berita Empat Warga Rosong Dijerat Kasus Pengeroyokan, Pengacara Ungkap Kejanggalan Fakta Perkara

Empat Warga Rosong Dijerat Kasus Pengeroyokan, Pengacara Ungkap Kejanggalan Fakta Perkara

BAJU ORANGE: Terdakwa kasus pengeroyokan saat masuk mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Sumenep, pada Senin (8/12/2024). (Moralika/Iqbal Fuadi Hasbuna)

Sumenep, moralika.com – Empat warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep diseret dalam kasus pengeroyokan. Mereka adalah Asip Kusuma (55), Musahwan (41), Tolak Edi (53), dan Su’ud (53).

Sebelumnya, empat pria itu dikabarkan terlibat perseteruan dengan Sahwito, warga Desa Telaga, Kecamatan Nonggunong, Sumenep. Sedangkan Sahwito, diduga mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ.

Pengacara Asip Kusuma dan kawan-kawan, Marlaf Sucipto menuturkan, perseteruan kliennya dengan Sahwito telah terjadi sembilan bulan lalu. Tepatnya saat ada pesta pernikahan di rumah Abd Salam, Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep pada Rabu (9/04/2025).

Bersamaan dengan resepsi pernikahan tersebut, tiba-tiba Sahwito datang dan langsung duduk di kursi penerima tamu yang seharusnya ditempati keluarga besar mempelai. Padahal, Sahwito bukan bagian dari keluarga besar mempelai, bahkan tidak masuk dalam daftar undangan tamu.

“Sahwito sempat diberi rokok kemudian diminta baik-baik untuk berpindah tempat duduk,” ungkap Marlaf, Selasa (9/12/2025).

Hanya, Sahwito terkesan tidak terima dengan teguran halus yang disampaikan Abd Salam sebagai tuan rumah. Sehingga, Sahwito meggeram lalu memukul Abd Salam di bagian leher dan bahu.

“Akibat pemukulan tersebut, bahu Abd Salam mengalami memar,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, maka Asip Kusuma berupaya melerai Sahwito dengan Abd Salam. Namun Sahwito terus menyerang dan pukulannya berusaha ditangkis oleh Asip.

Karena terus diserang, akhirnya Asip terpeleset dan jatuh tersungkur ke tanah. Seiring dengan itu, Musahwan datang untuk menghentikan amukan Sahwito.

Alih-alih mampu melerai, Musahwan malah terkena piting oleh Sahwito di bagian leher hingga membuatnya sulit bernafas. Kebetulan, postur tubuh Sahwito lebih kekar dibandingkan Asip maupun Musahwan.

“Sahwito yang terus menyerang, tiba-tiba terpeleset jatuh ke selokan air dan membuat pelipisnya mengalami luka lecet,” terang Marlaf.

Kejadian itu diketahui oleh Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu. Dia pun langsung menelepon ST Nurtabia, istri Sahwito. Nurtabia meminta agar suaminya diikat. Usut punya kabar, berdasar keterangan Nurtabia, Sahwito memang direncanakan untuk dipasung di rumahnya.

“Atas permintaan istrinya, Sahwito kemudian diikat di bagian tangan dan kaki. Kemudian dibawa dengan mobil pickup ke rumahnya di Desa Telaga,” tuturnya.

 

Kedua Pihak Saling Lapor

Keributan antara Sahwito dengan sejumlah orang itu tidak selesai begitu saja. Permasalahan yang terjadi berlanjut ke ranah hukum. Kedua belah pihak saling melayangkan laporan ke polisi.

Keluarga Sahwito, melalui istrinya, Nurtabia, menyampaikan laporan ke Polsek Nonggunong pada 10 April 2025. Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/B/01/IV/2025/SPKT Polsek Nonggunong/Polres Sumenep/Polda Jatim.

Laporan yang disampaikan Nurtabia, berlanjut pada penetapan sejumlah tersangka. Beberapa tersangka itu adalah Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud.

“Saat ini (empat tersangka) sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep dalam tahap pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, Asip Kusama juga melayangkan laporan ke Polsek Nonggunong pada 11 April 2025. Laporan dari Asip dicatat dengan nomor LP/B/02/IV/2025/SPKT Polsek Nonggunong/Polres Sumenep/Polda Jatim.

Berbeda dengan laporan polisi (LP) yang dilakukan Nurtabia, LP milik Asip justru dihentikan oleh Polres Sumenep. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor B/22/VII/2025/Satresreskrim, tertanggal 23 Juli 2025.

“Alasannya, Sahwito sebagai terlapor mengalami gangguan jiwa/stres/gila dan dinyatakan peristiwa pidananya tidak ditemukan,” kata Marlaf menjelaskan isi SP3.

Asip Kusuma melalui Pengacaranya, Marlaf Sucipto, kemudian merespons SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Sumenep. Asip mengirimkan surat keberatan ke Polres Sumenep pada tanggal 20 Oktober 2025.

Dia meminta agar polisi mencabut SP3 yang dikeluarkan atas laporannya. Kemudian, juga meminta agar perkara tersebut kembali dibuka dengan instrumen gelar perkara khusus yang melibatkan Marlaf sebagai pengacara pelapor.

Menurut Marlaf, instrumen gelar perkara khusus yang dimaksud, dapat merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Melalui surat keberatan itu, Asip juga meminta polisi agar mengamankan Sahwito. Supaya tidak berkeliaran sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Marlaf membenarkan, orang gila memang tidak bisa diproses pidana. Hanya, lanjut dia, untuk menentukan orang bersangkutan benar-benar gila atau tidak, maka harus dibuktikan dengan proses hukum di pengadilan.

“Keputusan untuk menentukan gila atau tidak adalah wewenang pengadilan selaku lembaga yudikatif. Bukan kepolisian yang masuk rumpun eksekutif,” tegasnya.

Lembaga kepolisian, lanjut Marlaf, hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, polisi tidak bisa mengadili seseorang dianggap gila atau tidak hanya dengan bekal kesimpulan semata.

“Itu sudah diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP,” terangnya.

 

Empat Terdakwa Dijerat Pasal Pengeroyokan

Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Empat warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep itu dijerat dengan pasal pengeroyokan.

Hal itu diketahui berdasar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, nomor REG.PERKARA PDM-1797/SMP/11/2025, tanggal 11 November 2025. Isi surat itu menjelaskan, terdakwa Asip dan kawan-kawan dalam perkara persidangan nomor 217/Pid.B/2025/PN. Smp, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Rumusan pasal tersebut menyebutkan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Bukan hanya itu, perkara yang dijalani Asip dan kawan-kawan juga dijerat dengan pasal lain. Lebih jelasnya yaitu Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rumusan pasalnya berbunyi, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan.

Marlaf Sucipto sebagai pengacara dalam perkara empat terdakwa ini meminta JPU untuk membuktikan secara hukum terkait sangkaan dua pasal tersebut. Mengenai itu, Marlaf membeberkan dugaan kejanggalan dalam perkara ini.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh sejumlah saksi. Baik saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara, saksi yang diajukan oleh JPU, atau pun saksi yang diperiksa polisi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Keterangan saksi satu dan yang lain tidak bersesuaian,” ucap Marlaf.

Kata Marlaf, ada satu saksi yang diajukan oleh JPU namun tidak pernah diperiksa dan dibuatkan BAP oleh penyidik. Saksi tersebut mengaku melihat langsung saat Asip Kusuma dan Sahwito saling pukul.

Hanya, atas keterangan saksi tersebut, Marlaf masih meragukannya. Pasalnya, saksi menjawab tidak tahu saat ditanya oleh Mejelis Hakim. Khususnya berkaitan dengan kronologi detail kejadian dan terdakwa memukul korban dengan tangan sebelah mana.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan menolak atas keterangan dalam BAP yang menyatakan Asip dengan Sahwito saling pukul. Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Hakim saat persidangan perkara berlangsung.

Melalui fakta persidangan itu, Marlaf menduga adanya kesimpulan personal penyidik yang dituangkan dalam BAP keterangan saksi. Sehingga kemudian muncul pernyataan dalam BAP yang menyebutkan adanya peristiwa saling pukul.

“Pertanyaan penyidik yang frase pertanyaannya berisi adanya saling pukul antara Asip Kusuma dan Sahwito pada BAP dua saksi saksi tersebut, adalah pertanyaan sesat dan menjebak,” tegasnya.

Sementara itu, berdasar keterangan saksi lain dalam persidangan, justru menyebut Asip Kusuma, Musahwan, dan Abd Salam adalah korban tindak kekerasan. Sedangkan terduga pelakunya adalah Sahwito.

“Berdasar hasil visum et repertum terhadap Asip Kusuma, terdapat luka lecet di bagian lengan. Namun penyidik menyatakan lupa atas hal itu,” pungkasnya. (*/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan