Kasus Korupsi Bank Jatim Sumenep Menyeret Dua Tersangka, APH Didesak Ungkap Aktor Utama - Moralika.com
Moralika.com
Beranda Berita Kasus Korupsi Bank Jatim Sumenep Menyeret Dua Tersangka, APH Didesak Ungkap Aktor Utama

Kasus Korupsi Bank Jatim Sumenep Menyeret Dua Tersangka, APH Didesak Ungkap Aktor Utama

KASUS KORUPSI: Mohammad Fajar Satria (kanan) bersama Pendamping hukumnya, Kamarullah saat melakukan konferensi pers. (Moralika/Ist)

Sumenep, moralika.com – Dugaan kasus korupsi Bank Jatim Cabang Sumenep terus bergulir. Satreskrim Polres Sumenep sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Masing-masing identitas tersangka adalah Maya Puspitasari, Warga Perum Griya Permata Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Karyawan Bank Jatim Cabang Sumenep itu ditetapkan sebagai DPO sesuai surat nomor DPO/16/VII/Res.3.2/2025/Satreskrim.

Tersangka kedua adalah Mohammad Fajar Satria, pemilik Bang Alief. Pengusaha asal Kabupaten Sumenep itu, ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 22 Juli 2025. Hal itu dituangkan dalam surat polisi nomor S.Tap/274/VII/RES.3.2/2025/Satreskrim.

Polemik perkara ini membuat Fajar terkejut. Sebab selama ini, usaha yang dia jalankan tidak pernah terjadi masalah. Namun tiba-tiba, namanya diseret sebagai terlapor dalam dugaan kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep.

Status Fajar sebagai terlapor dicatat dalam surat polisi nomor LP/A/23/XI/2024, tertanggal 8 November 2024. Dia dituduh memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) milik Bank Jatim. Mesin tersebut dipinjamkan oleh bank pelat merah itu kepada Bang Alief melalui Maya Puspitasari.

Kerja sama antara Bank Jatim dengan Bang Alief dalam hal penggunaan mesin EDC, terjalin mulai April 2019 hingga September 2022. Selam itu pula, Bang Alief dituduh melakukan transaksi keuangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp23,58 miliar.

“Padahal, tidak pernah ada masalah dengan nasabah maupun pihak Bank Jatim. Saya tidak menerima komplain apa pun selama ini,” ungkap Fajar.

Sementara itu, Pendamping Hukum Fajar, Kamarullah menyebutkan, Bank Jatim sempat melakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening milik kliennya yang berisi saldo sekitar Rp433 juta. Pemblokiran tersebut diduga dilakukan tanpa ada perintah pengadilan atau bahkan surat resmi dari APH.

“Saldo rekening klien saya tiba-tiba minus Rp18,8 miliar tanpa aktivitas transaksi yang sah,” sebutnya.

Polemik ini mengakibatkan kerugian besar terhadap bisnis yang dijalankan Fajar melalui usaha Bang Alief. Nilai total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Bahkan, kini usaha Bang Alief sudah lumpuh total tidak berjalan.

Kamarullah juga menuturkan, rumah kliennya didatangi APH pada 24 Oktober 2025. Saat itu, petugas menyita sejumlah aset milik Fajar, yaitu meliputi uang tunai, perhiasan perak, dua unit motor dan dua ruko. Sementara sebagian aset tersebut, statusnya sudah dijual secara sah kepada pihak lain melalui notaris.

Menurut Kamarullah, langkah yang dilakukan APH terkesan arogan. Bahkan dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil. Dia meminta, semua proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Silakan dalami kasus ini dan ungkap secara terbuka. Terutama aktor koruptor yang sebenarnya di internal Bank Jatim. Karena semua laporan keuangan dan pemangku kebijakan ada di sana,” pungkasnya. (*/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan