Sumenep, moralika.com – Kasus fraud Bank Jatim Cabang Sumenep diduga terkoordinasi hingga manajemen perbankan tingkat pusat. Hal itu diketahui berdasar keterangan polisi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti menjelaskan terkait runut kronologi perkara tersebut. Fraud sebesar Rp23 miliar itu diduga terjadi melalui transaksi keuangan di pihak mitra, yaitu Bang Alief.
Bank Jatim Cabang Sumenep menjalin kemitraan dengan Bang Alief dalam bentuk pelayanan transaski keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). Awalnya, mesin EDC yang diberikan kepada Bang Alief berfitur menu pembayaran.
Namun, beberapa waktu kemudian, mesin EDC tersebut diajukan perubahan fitur menjadi menu setor tarik. Melalui fitur ini, maka Bang Alief dapat melakukan transaksi keuangan memakai saldo rekening kas Bank Jatim secara langsung.
Pengadaan mesin EDC untuk Bang Alief hingga proses perubahan fitur menunya, diajukan langsung oleh pihak internal perbankan. Lebih jelasnya, yaitu melalui karyawan Bagian Penyedia Pemasaran Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari.
“Maya menyampaikan alasan pengubahan menu itu untuk kebijakan bisnis di cabang,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Pengajuan yang dilakukan Maya kepada manajemen Bank Jatim Pusat berjalan mulus. Mesin EDC untuk Bang Alief yang semula berfitur pembayaran, berhasil diganti menjadi menu setor tarik.
“Mesin itu diambil oleh Maya ke Bank Jatim Pusat dan diserahkan ke Fajar (Owner Bang Alief),” katanya.
Bahkan, lanjut Hariyanto, Maya juga mengajarkan secara langsung kepada Fajar terkait cara pemakaian mesin EDC menu setor tarik itu. Menurut polisi, tindakan yang dilakukan Maya tidak dikoordinasikan kepada pimpinan manajemen perbankan di tingkat cabang.
“Harusnya Maya melaporkan hal itu kepada pimpinannya, supaya transaksi mesin itu dapat dipantau,” ujarnya.
Manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep hanya mengetahui bahwa mesin EDC yang dipakai Bang Alief berfitur menu pembayaran, bukan setor tarik. Selama mengoperasikan mesin tersebut, Bang Alief diduga tidak menyetorkan hasil transaksinya ke rekening kas Bank Jatim.
Akibat tindakan ini, saldo rekening kas Bank Jatim diduga berkurang atau hilang hingga totalnya mencapai sebesar Rp23 miliar. Kasus tersebut bukan sekadar dianggap sebagai fraud, tetapi masuk dalam kategori korupsi.
“Bank Jatim ini kan BUMD, jadi keuangannya dari pemerintah, makanya menggunakan pasal tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mendesak polisi terus mendalami para pihak yang diduga terlibat. Tidak terkecuali oknum-oknum yang ada di iternal manajemen perbankan.
“Sekarang sudah makin terungkap alur skandal fraud tersebut. Saya yakin Maya tidak bergerak seorang diri,” katanya.
Mengenai sistem perbankan, lanjut Dayat, pengelolaan keuangan adalah hal paling riskan. Oleh sebab, dia menganggap tiap kebijakan manajemen seharusnya telah terkoordinasi secara menyeluruh.
Menurutnya, proses pengajuan pengadaan mesin EDC hingga perubahan fitur menu, tentu tidak berlangsung singkat. Bahkan, hal demikian tidak mudah disetujui tanpa koordinasi antarpimpinan manajemen perbankan, baik dari tingkat cabang hingga pusat.
“Saya meyakini, koordinasi dari tingkat cabang hingga pusat, tidak hanya dilakukan oleh Maya. Pasti ada persetujuan atau setidaknya rekomendasi dari pimpinan manajemen,” tegasnya.
Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, enggan memberikan kometar atas kasus fraud puluhan miliar itu. Dia berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan keterangan.
“Kewenangan untuk menyampaikan keterangan ada di pusat, di bagian Corsec (Corporate Secretary),” singkatnya. (*/bus)







