Sumenep, moralika.com – Dugaan kasus korupsi Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar sudah memasuki tahap koordinasi antara polisi dengan jaksa. Tahap ini bertujuan untuk menyiapkan prapenuntutan perkara.
Januari 2026 lalu, polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Kemudian saat ini, sudah masuk tahap koordinasi untuk menyesuaikan hasil penyidikan dengan persyaratan penuntutan perkara.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto mengatakan, tahap koordinasi memang harus dilakukan. Supaya, kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan pada tahap I nanti dapat dipastikan cukup.
“Atau setidaknya, kekurangan berkas itu tidak terlalu banyak,” jelasnya, Senin (06/04/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing di antaranya adalah Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, dengan Eks Karyawan Bagian Pemasaran Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari.
Menurut Hariyanto, sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari saksi ahli bidang pidana, keuangan, hingga saksi ahli bagian korupsi. Disebutkan, saksi ahli itu didatangkan dari Jogja dan Bandung.
“Jadi, penetapan dua tersangka sudah melalui proses yang panjang,” ujarnya.
Tidak di situ, sampai sekarang polisi masih terus melakukan upaya-upaya melengkapi berkas perkara tersebut. Pasalnya, ada beberapa langkah pemeriksaan yang baru bisa dilakukan pascapenetapan tersangka.
“Salah satunya, yaitu proses menelusuri rekening tersangka,” katanya.
Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah mendesak apparat penegak hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dia menegaskan, penelusuran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini jangan sekadar berfokus kepada dua tersangka.
“Saya sudah menegaskan dari awal, lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam. Kejar semua pihak yang diduga kuat terlibat,” ucapnya.
Menurut dayat, bergulirnya dugaan kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep dianggap sarat akan kejanggalan. Alur kronologi perkara tersebut, dicurigai terjadi secara sistematis. Sedangkan di samping itu, polisi hanya menetapkan dua tersangka yang notabene tidak memiliki pengaruh dalam sebuah kebijakan perusahaan.
“Tersangka Maya ini kan hanya pegawai perbankan di tingkat bawah, kok bisa dengan mudah mengajukan pengadaan mesin EDC hingga perubahan fitur menu tanpa persetujuan pimpinan,” ujarnya.
Fakta berdasar hasil pemeriksaan polisi tersebut, masih dianggap menuai banyak persoalan yang semu. Oleh karena itu, Dayat mendesak penyidik benar-benar serius dalam menerapkan supremasi hukum.
“Saya masih menduga kuat, kasus ini terjadi secara sistematis dengan melibatkan banyak pihak di internal manajemen perbankan. Itu yang harus didalami dan diungkap sampai tuntas,” pungkasnya. (*/bus)






