Pengacara Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Tidak Sah, Soal Perkara Pengeroyokan ODGJ Sapudi
Sumenep, moralika.com – Perkara pengeroyokan yang terjadi di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep masih bergulir. Terdakwa Asip Kusuma, Tolak Edi, Su’ud, dan Musahwan telah menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilam Negeri (PN) Sumenep pada Rabu (14/1/2026).
Empat terdakwa asal Desa Rosong itu, dijerat pasal pengeroyokan terhadap Sahwito, warga Desa Telaga, Kecamatan Nonggunong. Seperti diberitakan sebelumnya, Sahwito dikabarkan mengalami gangguan jiwa alias ODGJ.
Pengacara para terdakwa, Marlaf Sucipto menyebutkan, dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut dianggap sudah tidak berlaku. Hal itu mengacu pada surat tuntutan JPU Nomor PDM-1797/SMP/11/2025 yang dibacakan pada 7 Januari 2026.

“Dasar hukum yang digunakan JPU, yaitu Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama,” sebutnya.
Menurut Marlaf, terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, negara telah memberlakukan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang KUHAP baru.
“Surat tuntutan JPU bermasalah secara formil dan materiel, karena menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut Marlaf, JPU menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP baru sebagai pengganti pasal-pasal dalam KUHP lama. Atas dasar tersebut, penasihat hukum terdakwa menilai surat tuntutan JPU patut dinyatakan tidak sah.

“Ditambah lagi, uraian dalam surat tuntutan perkara tersebut, tidak jelas,” tegasnya.
Menurut Marlaf, surat tuntutan itu seharusnya menguraikan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan dalam pembacaan JPU, hanya menjelaskan perbuatan Sahwito.
Marlaf beranggapan, penggunaan dasar hukum lama dalam tuntutan perkara, menunjukkan belum optimalnya penyesuaian aparat penegak hukum. Khususnya terhadap masa transisi pemberlakuan peraturan pidana yang baru.
“Kami menyusun nota pembelaan menggunakan KUHAP baru,” tandasnya.

Moralika.com berupaya mengonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan. Namun, dia sama sekali tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui nomor ponselnya. Sedangkan, usai persidangan, Hanis bergegas keluar dari gedung pengadilan sehingga tidak bisa diwawancara secara langsung. (Ifh/bus)
Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung









