Penyelewengan Bansos Desa Pakondang, Korkab PKH Sumenep Ungkap Fakta Baru - Moralika.com
Moralika.com
Beranda Berita Penyelewengan Bansos Desa Pakondang, Korkab PKH Sumenep Ungkap Fakta Baru

Penyelewengan Bansos Desa Pakondang, Korkab PKH Sumenep Ungkap Fakta Baru

GRAFIS: Rincian catatan penarikan saldo rekening penerima PKH Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, inisial S dan NH berdasar laporan rekening koran perbankan. (Moralika/Desain Moh Busri)

Sumenep, moralika.com – Dugaan penyelewengan bansos PKH di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep makin menyita perhatian. Terduga pelaku, Rahema, yang disebut sebagai Ketua Kelompok PKH, ternyata sudah dibebastugaskan sejak tahun 2023.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Sumenep, Hairullah. Dia menyebutkan, awalnya Rahema tercatat sebagai salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH.

“Mulai tahun 2023, dia dihapus dari daftar penerima bantuan, karena sudah dianggap mampu,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).

Bersamaan dengan pencabutan status Rahema dari daftar penerima bansos PKH, maka secara otomatis dia tidak lagi menjadi ketua kelompok. Karena syarat sebagai ketua kelompok, harus ditunjuk dari sesama KPM.

“Masing-masing kelopok itu 25-30 orang. Salah satu di antaranya, ditunjuk sebagai ketua kelompok oleh sesama penerima,” jelasnya.

Manurut Hairullah, Ketua Kelompok PKH bukan termasuk bagian dari struktural pendamping. Secara regulatif, penunjukan Ketua Kelompok PKH di tingkat desa memang memiliki peraturan formal. Hanya, jabatan tersebut tidak diresmikan melalui surat keputusan (SK).

“Ketua kelompok ini wajib ditunjuk dari salah satu penerima bansos,” ujarnya.

Mengenai tugas Ketua Kelompok PKH, lanjut Hairullah, bertanggung jawab untuk mengondisikan anggotanya. Terutama saat ada pertemuan sosialisasi. Selain itu, juga bertugas menyampaikan berbagai informasi yang perlu diteruskan dari pendamping PKH.

Tanggung jawab Ketua Kelompok PKH tidak lebih dari sekadar tugas koordinasi. Sehingga, jika ada oknum Ketua kelompok yang mengumpulkan ATM penerima bantuan, lalu melakukan pencairan, maka itu jelas merupakan pelanggaran.

“Bahkan bukan hanya Ketua kelompok, pendamping yang melakukan tidakan serupa, juga dipastikan sebagai pelanggaran,” tegas pria yang akrab disapa Ilung itu.

Penarikan atau pencairan dana bansos PKH, hanya boleh dilakukan oleh pemilik rekening. Tidak bisa diwakilkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan langsung dari KPM bersangkutan.

Ilung juga menjelaskan, biasanya di beberapa desa ada setoran kas kelompok PKH. Hal itu diperbolehkan asalkan ada kesepakatan bersama dari semua anggota kelompok. Namun, nilainya tidak boleh terlalu besar, yaitu sekadar Rp10 ribu sampai Rp25 ribu per orang.

“Pembayaran kas tidak ada aturannya, tapi boleh dilakukan asalkan ada kesepakatan bersama. Uang kas itu, nanti digunakan untuk biaya konsumsi pertemuan atau pun kebutuhan lain,” pungkasnya.

Moralika.com terus berupaya mengkonfirmasi Rahema terkait dugaan penyelewengan dana bansos PKH di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Sumenep. Hanya, dia tetap tidak bersedia memberikan penjelasan secara detail.

“Sementara ini belum bisa (memberikan keterangan, Red),” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahema diduga memaksa anggota kelompok penerima bantuan PKH untuk menyerahkan ATM beserta PIN rekening. Kemudian, dia melakukan penarikan saldo bantuan dari sejumlah rekening KPM tersebut.

Sedangkan, uang bantuan yang telah dicairkan, hanya diserahkan sebagian saja kepada penerima. Sisanya, diduga digelapkan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan KPM pemilik rekening.

Fakta itu terungkap setelah ada dua KPM berinisial S dan NH mencetak rekening koran ke perbankan. Dana bantuan milik S yang diduga digelapkan mencapai Rp2,6 juta dan milik NH mencapai Rp2,3 juta. (*/bus

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan