Perkara SHM Pantai Tapakerbau Sumenep Naik Penyidikan, APH Tetapkan Sejumlah Tersangka - Moralika.com
Moralika.com
Beranda Berita Perkara SHM Pantai Tapakerbau Sumenep Naik Penyidikan, APH Tetapkan Sejumlah Tersangka

Perkara SHM Pantai Tapakerbau Sumenep Naik Penyidikan, APH Tetapkan Sejumlah Tersangka

JAGA ALAM: Warga memasang baliho pemberitahuan area kawasan lindung di Pantai Tapakerbau yang diduga menjadi objek ber-SHM, Rabu (24/5/2023). (Moh Busri/Moralika)

Sumenep, moralika.com – Kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah di area Pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep terus bergulir. Persoalan ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) oleh masyarakat pesisir setempat.

Polemik terkait SHM Pantai Tapakarbau itu, pada mulanya muncul beriringan dengan adanya rencana reklamasi pesisir laut setempat untuk dijadikan lahan tambak garam. Namun, hal demikian disambut penolakan keras dari warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi).

Pendamping Hukum (PH) Gema Aksi, Marlaf Sucipto mengungkapkan, kasus penerbitan SHM di area Pantai Tapakerbau telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 25 Februari 2025. Melalui laporan tersebut, Penyidik Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.

“Mulai dari pelapor, yaitu Ahmad Shiddiq sebagai Koordinator Gema Aksi, kemudian saksi-saksi, hingga beberapa orang yang diduga bersalah, semuanya sudah diperiksa oleh penyidik polda,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Laporan yang dilayangkan Gema Aksi, berkaitan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 264 ayat (1) nomor 4 ayat (2); Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Bahkan di samping itu, Gema Aksi juga melaporkan dugaan kejahatan dalam jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 416, Pasal 421, Pasal 423, Pasal 424, juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami tidak melaporkan secara spesifik by name by address. Melainkan secara umum,” kata Marlaf.

Menurutnya, objek laporan tersebut adalah semua pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat pada proses penerbitan SHM di Pantai Tapakerbau. Termasuk juga, berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan dalam jabatan pada konteks persoalan yang sama.

“Laporan itu bisa saja menjangkau pemilik SHM, pejabat pemerintah terkait, mau pun pejabat BPN. Intinya siapa saja yang diduga bertanggung jawab atas terbitnya SHM,” terangnya.

Sebagaimana laporan Gema Aksi ke Polda Jatim, terdapat sebanyak 19 SHM yang objeknya diduga berada di area Pantai Tapakerbau. Pemilih SHM itu meliputi Marsadik Ready, Mina, Zaini, Muhap, Samiuddin, Abdurrahman, Ma’afi P. Huda, Suhtiyani dan Abusani.

 

ADVOKASI: PH Gema Aksi, Marlaf Sucipto (caping petani) menunjukkan area Pantai Tapakerbau yang diduga menjadi objek ber-SHM kepada petugas dari BPN Sumenep, Rabu (24/5/2023). (Moh Busri/Moralika)

Polda Jatim Lepas Kontak

Pasca-Penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, kata Marlaf, perkara tersebut terpantau mandek. Sampai awal September kemarin, tidak ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara.

Kabar terakhir yang disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim, perkara SHM Pantai Tapakerbau sudah diajukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, pengajuan tersebut belum mendapat respons dari pihak Kejati Jatim.

Atas dasar keterangan penyidik, maka Marlaf berkirim surat ke Kejati Jatim pada 12 September 2025. Surat itu berisi tentang permohonan ekspose yang diajukan Penyidik Polda Jatim agar segera dilakukan.

“Akhirnya kami mendapat balasan dari Kejati Jatim yang menerangkan bahwa ekspose atas perkara SHM Pantai Tapakerbau sudah dilakukan,” ujarnya.

Surat balasan dari Kejati Jatim nomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025 yang tertanggal 26 September 2025 itu, baru diterima oleh Marlaf pada Kamis (2/10/2025) siang. Melalui surat itu dijelaskan, agenda ekspose perkara digelar para Senin (22/9/2025).

“Perkara ini sudah ada penetapan tersangka atas nama Mina dan kawan-kawan,” sebutnya.

Marlaf memastikan, tersangka yang ditetapkan bukan sekadar satu orang. Namun, beberapa tersangka lainnya tidak disebutkan secara rinci dalam surat balasan dari Kejati Jatim. PH Gema Aksi itu segera berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menanyakan sejumlah tersangka yang lain.

Bahkan, Marlaf berencana mengirimkan surat lagi ke Kejati Jatim. Dia akan menegaskan, perkara yang dilaporkan bukan hanya tentang pemalsuan surat. Melainkan, juga ada dugaan tindak kejahatan dalam jabatan.

“Kami menduga, dalam perkara ini juga terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

BERBINCANG: Kepala Desa Gersik Putih, Muhap (jaket kulit) bersama pejabat BPN Sumenep (seragam putih) dan aparat Polsek Gapura (seragam cokelat) duduk bersama di balai desa setempat usai meninjau pantai diduga objek ber-SHM, Rabu (24/5/2023). (Moh Busri/Moralika)

Penolakan Reklamasi Pantai Tapakerbau Berlangsung 12 Tahun

Polemik rencana reklamasi Pantai Tapakerbau untuk dijadikan tambak garam, sudah berlangsung selama 12 tahun sampai sekarang. Terhitung mulai tahun 2013 silam. Beriringan dengan itu, warga Kampung Tapakerbau yang bermukim di pesisir pantai konsisten melakukan penolakan.

Sedikitnya ada tiga periode penolakan yang dilakukan langsung oleh warga setempat. Pertama, penolakan terjadi pada tahun 2013. Inisiator penggerak dalam penolakan ini adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gersik Putih.

Kemudian, gerakan penolakan periode kedua terjadi pada tahun 2018. Saat itu, yang menjadi inisiator penggerak massa adalah Muhap. Saat ini, pria tersebut sedang menjabat Kepala Desa (Kades) Gersik Putih. Bahkan, dia juga merupakan salah satu pemilik SHM di area Pantai Tapakerbau.

Aksi penolakan periode ketiga, berlangsung mulai tahun 2023 sampai sekarang. Gerakan massa yang tergabung dalam Gema Aksi ini, dikoordinatori oleh Ahmad Shiddiq. Data ini berdasar pada berkas laporan yang dilayangkan Gema Aksi ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan