Moralika.com
Beranda Berita Polisi Lamban Memperbaiki Berkas Perkara Pemerasan Tersangka LSM dan ASN di Sumenep

Polisi Lamban Memperbaiki Berkas Perkara Pemerasan Tersangka LSM dan ASN di Sumenep

ILUSTRASI: Tangan diborgol. (Moralika/Pixels)

Sumenep, moralika.com – Proses hukum kasus pemerasan oleh oknum aktivis LSM dan mantan ASN di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur lamban. Pasalnya, hingga sekarang penyidik Polres setempat belum menyelesaikan perbaikan berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Korps Adhyaksa telah menerbitkan P19 sekaligus mengembalikan berkas perkara pemerasan itu kepada penyidik Polres Sumenep pada Kamis 27 Agustus 2025. Namun hingga kini, Selasa (9/9/2025), belum ada progres sama sekali dari pihak kepolisian.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan, sempat menerima pelimpahan berkas perkara pemerasan oleh oknum aktivis LSM dan mantan ASN dari penyidik polres. Hanya, setelah diteliti ada beberapa hal yang dianggap kurang sehingga perlu segera dilengkapi.

“Makanya kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” tuturnya, Selasa (9/9/2025).

Sampai sekarang, jaksa masih menunggu pelimpahan berkas hasil perbaikan dari Penyidik Polres Sumenep. Namun, terhitung sudah mencapai hampir dua pekan sejak P19 diterbitkan, belum juga ada progres sama sekali. Akibatnya, proses hukum menjadi lamban bahkan belum bisa dilanjutkan.

“Mungkin masih dilengkapi oleh penyidik,” kata Indra.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto sekadar memberikan keterangan singkat. Menurutnya, perbaikan berkas perkara pemerasan oleh oknum aktivis LSM dan mantan ASN di Sumenep masih dalam proses dikerjakan.

“Belum selesai, kalau sudah pasti kami sampaikan ke humas,” pungkasnya.

Tersangka Syaiful Bahri yang merupakan Ketua LSM Sidik, dan Jufri, mantan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5). Penangkapan dua tersangka itu, dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Sumenep di rumah tersangka Jurfri, di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Jufri dan Syaiful Bahri terjerat kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa. Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diterima oleh dua tersangka dari korban yang sebelumnya sempat diminta sebesar Rp40 juta. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan