Polisi Temukan Kealpaan Sistem Bank Jatim Cabang Sumenep, Struktur Manajemen Dicurigai Terlibat Kasus Fraud

Moralika

9 Apr 2026

ILUSTRASI: Bank Jatim Cabang Sumenep terseret kasus fraud puluhan miliar. (Moralika/ekbis.sindonews.com)

Sumenep, moralika.com – Penyidik Pidkor Polres Sumenep mengungkap fakta baru soal dugaan kasus fraud Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar. Pasalnya, sistem keuangan di perbankan pelat merah itu gagal membaca aktivitas transaski bermasalah tersebut.

Dugaan penyalahgunaan transaksi keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Jatim Cabang Sumenep diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2019. Namun, kasusnya baru bisa terungkap pada tahun 2022.

Selama kurang lebih empat tahun berjalan, transaksi keuangan melalui mesin EDC berfitur menu setor tarik yang dioperasikan oleh Bang Alief ternyata tidak terbaca oleh sistem perbankan. Padahal, transaksi keuangan yang dilakukan dalam satu hari saja, bisa mencapai kurang lebih Rp100 juta.

“Sistem tidak mendeteksi transaksi tersebut. Padahal, kan, biasanya kalau perbankan itu ketat,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, Senin (06/04/2026).

Menurut Hariyanto, perangkat sistem keuangan Bank Jatim Cabang Sumenep baru dilakukan perbaikan setelah dugaan kasus fraud terungkap. Sehingga selisih rekening kas perbankan milik pemerintah ini baru bisa terbaca belakangan, nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp23 miliar.

“Uang Bank Jatim itu diambil Fajar (Owner Bang Alief, Red),” tegasnya.

Penanganan kasus ini, lanjut Harianto, masuk dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab menurutnya, dasar utama yang dijadikan acuan, yaitu karena Bank Jatim merupakan perbankan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sumber anggarannya dari pemerintah kabupaten se Jawa Timur, sekaligus dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

Bahkan di samping itu, juga ada pelanggaran yang diduga tidak sesuai mekanisme. Khususnya, berkaitan dengan koordinasi yang seharusnya dilakukan oleh tersangka Maya Puspitasari sebagai karyawan Bagian Penyedia Pemasaran di Bank Jatim Cabang Sumenep.

“Harusnya mesin EDC itu tidak boleh diserahkan ke Fajar. Itu ada ketentuannya,” katanya.

Berdasar mekanisme yang berlaku, ucap Hariyanto, tiap agenda giat dalam rangka pemasaran produk perbankan seharusnya dilaporkan oleh Maya kepada pimpinannya. Tujuannya, supaya bisa dilakukan pemantauan alias pengawasan secara berkelanjutan oleh manajemen.

“Maya melakukan perbuatan melawan hukum tidak sesuai dengan mekanisme, sedangkan yang mengeksekusi adalah Fajar,” ujarnya.

Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, menyebut kealpaan sistem perbankan adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan. Masalah tersebut tidak hanya bisa mengakibatkan kerugian bagi negara, tetapi juga menjadi resiko besar bagi nasabah.

“Jika betul ada masalah pada sistem, maka tentu yang harus bertanggung jawab adalah manajemen perbankan,” ucapnya.

Dayat menduga, kegagalan sistem dalam membaca transaksi keuangan yang berujung pada kasus fraud ini bukan suatu hal kebetulan. Sebab kurun waktu terjadinya masalah tersebut tidak sebentar, bahkan hingga mencapai empat tahun.

“Sangat tidak masuk akal jika sistem gagal mendeteksi transaksi hingga bertahun-tahun. Saya malah curiga ada kesengajaan dalam tindakan ini,” ujarnya.

Mengenai itu, Dayat meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti melakukan pendalaman kasus. Menurutnya, tiap pihak yang bertanggung jawab dalam sistem perbankan harus diperiksa.

Meskipun tersangka Maya tidak menyampaikan laporkan terkait pengoperasian mesin EDC berfitur menu setor tarik kepada pimpinannya, hal itu dianggap tidak cukup sebagai alasan. Sebab kata dia, tiap aktivitas transaksi keuangan tetap terkoneksi pada jaringan aplikasi milik perbankan pelat merah tersebut.

“Ini pasti ada keterlibatan struktur manajemen,” pungkasnya. (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Tinggalkan komentar

iklan affiliate