Raperda Perlindungan Keris Mangkrak di Meja Legislatif, Pemkab Sumenep Dituding Tak Responsif
Sumenep, moralika.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Keris di Sumenep belum menemukan kejelasan. Persoalan ini pun mendapat respons langsung dari pengrajin dan bahkan disorot oleh anggota legislatif.
Pembahasan Raperda Perlindungan Keris merupakan inisiatif usulan dari eksekutif. Sebelumnya, DPRD Sumenep telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas peraturan tersebut. Hanya, sampai sekarang belum ada perkembangan sama sekali.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi mengatakan, legislatif sempat meminta eksekutif agar memfasilitasi pertemuan dengan para pengrajin keris. Tujuannya, yakni untuk menggali urgensi serta kebutuhan lain yang perlu diatur dalam raperda. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dilakukan.

“Data jumlah empu dan pengrajin juga belum dilaporkan ke kami,” ungkapnya, Kamis (22/01/2026).
Perkembangan terakhir, legislatif bertemu dengan penyusun Naskah Akademik (NA) Raperda Perlindungan Keris. Berdasar penjelasan yang disampaikan penyusun, lanjut Mulyadi, tim telah menggelar pertemuan dengan empu serta pengrajin.
“Sekarang, tinggal legislatif yang perlu dipertemukan dengan para empu. Selain itu, eksekutif juga harus segera melengkapi data-data yang diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menyebut NA Raperda Perlindungan Keris belum lengkap. Menurutnya, ada beberapa substansi penting yang belum tercantum. Terutama, berkaitan dengan kajian keamanan serta aspek keberpihakannya terhadap para pengrajin.

Sedangkan di sisi lain, Sami’ menemukan persoalan krusial. Pasalnya, saat ini banyak pengrajin keris asal Sumenep yang merantau ke luar Madura.
“Bisa jadi nanti hanya tinggal perda, sementara pengrajinnya tidak ada,” ujarnya.
Sami’ juga menyoroti aspek hukum dalam pembahasan Raperda Perlindungan Keris ini. Menurutnya, legalisasi melalui keris perda, memerlukan kajian hukum yang matang. Supaya, produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ini membutuhkan kajian hukum untuk sinkronisasi. Karena, keris secara hukum bisa dikategorikan sebagai senjata tajam,” jelasnya.

Minimnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan Raperda Perlindungan Keris, tidak hanya disampaikan oleh anggota legislatif. Secara langsung, persoalan ini juga diakui oleh pengrajin keris asal Sumenep, Basiriansyah.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya satu kali menggelar pertemuan dengan para pengrajin keris untuk membahas perumusan raperda. Bahkan, lanjut Basiriansyah, agenda tersebut sudah digelar pada tahun 2024 lalu.
“Sampai sekarang tidak ada pembahasan lanjutan terkait Raperda Keris,” ujarnya.
Pengrajin menganggap, keberadaan Perda Perlindungan Keris memang sangat penting. Hal itu bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas atas identitas Sumenep sebagai Kota Keris.

“Sumenep dikenal sebagai Kota Keris, tapi tidak ada peraturan yang mengikat,” katanya.
Terlepas dari persoalan produk hukum, Basiriansyah juga menyoroti lemahnya dukungan pemerintah terhadap promosi keris. Meskipun Pemkab Sumenep sering menggelar pameran, kata dia, acaranya tidak berjalan maksimal. Sebab, belum memiliki ikon dan konsep yang jelas.
“Raperda keris ini tidak jelas dan terkesan digantung,” tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Faruq Hanafi, tidak merespons saat berupaya dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Pesan WhatApp yang dikirim moralika.com juga tidak berbalas. (Ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung











