Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi di Sumenep Tak Terealisasi
Sumenep, moralika.com – Kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep minim serapan. Mengenai itu, dinas teknis beralasan, rendahnya serapan tersebut dikarenakan petani masih menunggu musim hujan untuk melakukan penebusan.
Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), hingga triwulan kedua serapan pupuk untuk jenis Urea baru mencapai 7.480.250 ton, dan masih tersisa 31.500.75 ton. Pupuk jenis NPK baru terserap 4.877.97 ton dan masih tersisa 25.634.03 ton. Sementara pupuk organik terserap 124.829 ton, dan bersisa 1.212.171 ton.
Staf Bidang Penyuluhan DKPP Sumenep Musahaeri menuturkan serapan pupuk urea tertinggi berada di Kecamatan Guluk-Guluk, sementara yang terendah di Kecamatan Sapeken. Sementara untuk pupuk NPK, serapan tertinggi ada di Kecamatan Bluto, dan terendah Kecamatan Sapeken.

Kalau untuk pupuk organik, hanya diajukan oleh empat kecamatan, serapan tertingginya di Kecamatan Pasongsongan, yang terendah di Kecamatan Dungkek. “Biasanya setelah memasuki musim hujan, petani mulai banyak yang menebus pupuk,” tuturnya Senin (8/9/2025).
Dijelaskan, tidak semua komoditas pangan bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Sebab, pupuk tersebut hanya diperuntukkan bagi 10 komoditas. Heri memerinci, untuk komoditas pangan itu untuk jagung, padi, dan kedelai. Sementara untuk hortikultura ialah untuk cabai, bawang merah, dan bawang putih.
“Kalau untuk perkebunan itu untuk kopi, cokelat, dan tebu rakyat, dan ada regulasi terbaru yaitu ketela,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memantau realisasi pupuk di Kota Keris. Yakni, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Lembaga itu dibentuk untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan mencegah penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Selain bertugas dalam pengawasan, KP3 juga bertugas menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang,” terangnya
Tim gabungan tersebut terdiri atas unsur pemerintah kabupaten (Pemkab), Polri, TNI, kejaksaan, dan DPRD Sumenep. Mereka bertugas melakukan evaluasi dan pembinaan kepada distributor dan kios pupuk. “Semua itu dilakukan untuk mencegah kelangkaan pupuk dan mengawasi pendistribusiannya,” tandasnya. (maf)
Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung