Tak Memenuhi Standar, Puluhan SPPG Pamekasan Dibiarkan Beroperasi - Moralika.com
Moralika.com
BAPPEDA
STKIP
BKPSDM
Yazid
BPRS
Beranda Berita Tak Memenuhi Standar, Puluhan SPPG Pamekasan Dibiarkan Beroperasi

Tak Memenuhi Standar, Puluhan SPPG Pamekasan Dibiarkan Beroperasi

ILUSTRASI: Sejumlah siswa berseragam sekolah. (Moralika/Pixels)

Pamekasan, moralika.com – Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pamekasan belum memenuhi standar. Pasalnya, sebagian banyak unit operasional program makan bergizi gratis (MBG) itu, belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, total SPPG yang sudah terdaftar berjumlah 75 unit. Sebanyak 59 SPPG di antaranya mulai beroperasi. Namun, dari semua yang beroperasi, hanya 19 SPPG memiliki SLHS dan 40 SPPG sisanya masih dalam proses pengujian.

Padahal, pemenuhan SLHS dalam operasionalisasi SPPG merupakan salah satu persyaratan wajib. Ketentuan itu diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

GRAFIS: Data SPPG di Kabupaten Pamekasan. (Moralika/Desain Bukhari Muslim)

Kepala Dinkes Pamekasan, Saifudin mengungkapkan, tiap SPPG harus melalui sejumlah tahapan ketat agar bisa memperoleh SLHS. Pertama, yaitu harus memenuhi skor minimal inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) sebanyak 80 persen. Selanjutnya, mengikuti pelatihan penjamah makanan dengan skor minimal 50 persen. Tahapan terakhir adalah memenuhi pemeriksaan laboratorium pada makanan dan air.

“Ketiga kriteria ini harus didapatkan. Kalau belum, SLHS tidak bisa dikeluarkan,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Saifudin, semua SPPG yang beroperasi sebenarnya sudah mengajukan permohonan penerbitan SLHS. Hanya, sampai sekarang, proses pengujian terhadap masing-masing unit pengelola masih belum rampung. Dia menargetkan, penerbitan SLHS dapat dikeluarkan seluruhnya paling lambat sampai akhir Oktober ini.

Meskipun banyak SPPG yang sampai saat ini belum memiliki SLHS, lanjut Saifudin, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penekanan secara tegas. Termasuk juga, tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi terhadap dapur MBG bermasalah.

“Kami hanya memfasilitasi persyaratan itu (penerbitan SLHS),” jelasnya.

Pengurus Bidang Advokasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Zainur Rahman menyoroti persoalan tersebut. Dia mendesak pengelola dapur MBG agar segera memenuhi kelengkapan SLHS sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, SLHS merupakan salah satu indikator penjamin keamanan dalam penyajian makanan pada program MBG. Maka dari itu, dia menganggap persyaratan tersebut sangat penting dan wajib dipenuhi oleh tiap SPPG, khususnya bagi yang sudah beroperasi.

“Setidaknya, Oktober ini mengajukan penerbitan,” pungkasnya. (fan/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan