Sumenep, moralika.com – Gerakan Transformasi Nusantara (GTN) melaporkan Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Indra di media sosial yang dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, Jumat (24/04/2026).
Melalui akun Fecebook @Indra Wahyudi, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sumenep itu mengunggah screen capture berita yang ditayangkan Liputan6. Lebih jelasnya, berita berjudul “Survei Poltracking: Program Prabowo-Gibran Bikin Publik Puas, MBG Paling Dirasakan.”
Sedangkan pada caption postingan itu, Indra menyindir pihak tertentu yang diduga santer mengkritik progam Presiden Probowo dan Wapres Gibran. Menurutnya, kelompok pengkritik program MBG itu adalah Anak Abah.
“Yang gak puas terhadap program Pak Prabowo Subianto terutama program prioritas seperti MBG biasanya anak abah. Sebenarnya mereka itu bukan tidak puas terhadap program prioritas Presiden, hanya tidak puas karena si Abah kalah Pilres,” tulis Indra pada postingan akun Facebooknya, Selasa (14/04/2026).
Postingan kontroversial itu pun direspons serius oleh aktivis GTN. Mereka menyampaikan aduan kepada BK DPRD Sumenep melalui audiensi. Agenda audiensi diterima langsung oleh Ketua BK, Virzannida, Wakil Ketua BK, Moh. Fendi, serta sejumlah anggota lainnya.
Ketua GTN Sumenep, Abdurrahman Saleh, menyebut pernyataan Indra sebagai pejabat publik tidak mencerminkan sikap netral. Bahkan, hal itu berpotensi mengarahkan opini publik untuk membenci kelompok tertentu.
“Melabeli orang yang tidak puas terhadap program pemerintah dan dipublikasikan di media sosialnya itu seakan-akan mengajak followers-nya membenci orang yang mengkritik,” kata Rahman.
Rahman juga secara tegas menyebutkan, sikap yang ditunjukkan Indra mencerminkan anti kritik. Bahkan semua itu sama sekali tidak menunjukkan kebijaksanaan sebagai pejabat publik.
Melalui forum audiensi, GTN meminta BK DPRD Sumenep memberikan sanksi etik kepada Indra Wahyudi. Selain itu, BK DPRD juga didesak melakukan pengawasan tegas terhadap ucapan anggota legislatif. Supaya, tiap sikap dan tindakan yang dilakukan tidak memicu kegaduhan di ruang publik.
Menurut Rahman, GTN telah memperoleh pernyataan sikap dari jajaran anggota BK DPRD Sumenep. Pasalnya, BK DPRD Sumenep segera melakukan kajian dan penyelidikan ulang untuk menentukan tindakan Indra masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
“Tapi menurut kami, itu sudah melanggar,” tegasnya.
Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida, mengakui telah menerima laporan alias aduan dari GTN. Mengenai itu, pihaknya segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Itu memang salah satu tugas kami sebagai BK untuk menerima aduan dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara ini, BK DPRD Sumenep belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pelanggaran kode etik pada tindakan yang dilakukan Indra. Karena itu, kajian dan pendalaman lebih lanjut segera dilakukan dan dituntaskan dalam waktu dekat ke depan.
“Akan kami kaji ulang dan diselidiki untuk menentukan terbukti atau tidak,” jelasnya.
Tiap anggota dewan, lanjut Virzannida, memang memiliki konsekuensi atas ucapan dan tindakan yang dilakukan di ruang publik. Sehingga sudah sewajarnya berhati-hati dalam berkomunikasi.
Selain itu, Virzannida melalui BK DPRD Sumenep akan memberikan imbauan kepada seluruh anggota legislatif. Supaya, dalam bertindak bisa lebih berhati-hati, termasuk dalam menyampaikan pernyataan di media sosial.
“Kita akan memberikan imbauan agar berhati-hati dalam memilih kata dan narasi,” pungkasnya. (*/bus)








