Segel Apotek Pangestu Dibuka, PD Sumekar Sebut Tunggakan DBH Dibayar Lunas - Moralika.com
Moralika.com
BAPPEDA
STKIP
BKPSDM
Yazid
BPRS
Beranda Berita Segel Apotek Pangestu Dibuka, PD Sumekar Sebut Tunggakan DBH Dibayar Lunas

Segel Apotek Pangestu Dibuka, PD Sumekar Sebut Tunggakan DBH Dibayar Lunas

FOKUS: Pengendara roda tiga melintas di depan Apotek Pangestu, Jumat (17/10/2025). (Moralika/Iqbal Fuadi Hasbuna)

Sumenep, moralika.com – Perusahaan Daerah (PD) Sumekar sudah membuka segel Apotek Pangestu. Unit usaha milik perusahaan pelat merah itu, beroperasi kembali mulai Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, PD Sumekar menyegel Apotek Pangestu karena dianggap ada pelanggaran. Pasalnya, pihak ketiga pengelola unit usaha itu tidak menyetor dana bagi hasil (DBH) selama beberapa bulan.

Humas PD Sumekar, Musyfiq mengatakan, pengelola Apotek Pangestu telah memenuhi semua kewajiban. Baik dalam hal berkas laporan administratif hingga penyetoran DBH yang nunggak beberapa bulan.

Menurut Musyfiq, pembukaan segel Apotek Pangestu, didasarkan pada hasil keputusan rapat internal perusahaan. Dia menyebutkan, rapat jajaran manajemen PD Sumekar dilaksanakan pada Kamis (24/10/2025).

“PD Sumekar sudah memanggil pihak pengelola,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Setelah pertemuan tersebut, pengelola Apotek Pangestu melunasi semua tanggungan DBH yang belum terbayar selama Mei sampai September 2025. Laporan keuangan, termasuk bukti transaksi pembelian, penjualan, serta nota operasional juga diserahkan secara lengkap ke perusahaan.

“Perusahaan juga melakukan audit internal untuk memastikan seluruh data keuangan terekam dengan jelas,” terangnya.

Sebagai langkah pembenahan, PD Sumekar berencana membentuk tim pengawasan khusus di setiap unit usaha. Tim tersebut terbagi dalam beberapa bagian, seperti tim keuangan dan tim operasional yang bertugas melakukan pemantaun tiap pekan sekali.

“Setiap unit usaha akan diawasi secara rutin agar tidak terjadi keteledoran lagi,” jelasnya.

Meski Apotek Pangestu sudah kembali dibuka, PD Sumekar menegaskan tetap mengedepankan aturan. Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa, langkah tegas akan kembali diambil.

“Kita akan lakukan hal yang sama, yaitu penyegelan,” tegasnya.

Mengacu pada kontrak kerja sama, sebenarnya sudah diatur terkait tahapan sanksi. Mulai dari peringatan hingga evaluasi. Jika pelanggaran terjadi berulang, maka PD Sumekar menyatakan siap memutus kontrak.

“Kalau itu terjadi lagi, kontrak akan kami putus,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi kepada pengelola Apotek Pangestu, Istiana, tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan WhatsApp dari media ini tidak direspons. Terakhir dihubungi pada Senin (27/10/2025) pukul 15.20 WIB. (ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan