Kasus Pemerasan LSM dan ASN Mandek, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Perkara
Sumenep, moralika.com – Kasus pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Siti Naisa, terus bergulir di meja hukum. Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menerbitkan P19 atas perkara tersebut.
Kasus pemerasan ini, menyeret nama dua tersangka. Meliputi oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik, Syaiful Bahri (SB). Kemudian, tersangka kedua adalah mantan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Sumenep, Jufri.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengungkapkan, penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara kasus pemerasan oleh oknum aktivis LSM dan ASN itu telah dilakukan secara saksama. Hasilnya, dokumen yang diserahkan Penyidik Polres Sumenep kepada Kejari dianggap kurang. Sehingga, Korps Adhyaksa memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik polres untuk segera dilengkapi.

“Kami mengembalikan berkas perkaranya, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dalam berkas perkara itu,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).
Selama berkas perkara masih belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, maka proses hukum atas kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan. Mengenai itu, kata Indra, Kejari terus menunggu pengembalian berkas perkara yang sudah diperbaiki oleh polisi.
“Kami sudah berikan petunjuk saat diterbitkan P19,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto mengatakan, berkas perkara pemerasan oleh oknum aktivis LSM dan ASN masih ditindaklanjuti oleh penyidik. Menurutnya, berdasar petunjuk P19 yang diterbitkan Kejari, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

“Belum selesai, masih tinggal hasil laboratorium forensik,” jelasnya.
Oknum Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, bersama Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep, Jufri, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5/2025). Tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah Jufri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat kejadian, Syaiful Bahri dan Jurfri sedang bertemu dengan Kades Batang-Batang Daya, Siti Naisa. Dua tersangka itu, diduga meminta uang sebesar Rp40 juta kepada Kades Naisa. Uang tersebut untuk pengamanan proyek pengaspalan jalan yang sumber anggarannya dari dana desa (DD). Namun, dari permintaan tersebut, Kades Naisa hanya membayar sebesar Rp20 juta kepada Syaiful Bahri yang kemudian berujung dengan OTT. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung