PMII Sumenep Desak Legislatif Revisi Perda Tembakau, Ketua Dewan Irit Bicara
Sumenep, moralika.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi. Ratusan aktivis itu menyuarakan aspirasinya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (4/9/2025).
Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak legislatif agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang tembakau. Pasalnya, regulasi itu dianggap gagal menjamin perlindungan hukum serta kesejahteraan bagi petani.
Sekretaris Wakil Ketua II PC PMII Sumenep, Ahyatul Karim mengatakan, Perda tentang tembakau tidak minim evaluasi. Bahkan, mulai awal disahkan, sama sekali tidak pernah direvisi.

Alih-alih melakukan perbaikan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep malah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024. Lahirnya produk hukum tersebut, dianggap tidak dapat menjadi solusi sedikit pun atas nihilnya perlindungan hukum serta jaminan kesejahteraan petani tembakau.
“Perbup itu sama sekali tidak menyentuh perlindungan hukum bagi petani,” kata Karim.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi itu menyebutkan, Perbup Nomor 30/2024 lebih fokus mengatur tentang teknis tata niaga pembelian tembakau. Sementara di samping itu, terdapat banyak kelemahan yang seharusnya dapat dievaluasi bahkan diperbaiki.
”Pada Perbup itu tidak ada progres terkait sanksi,” ucapnya.
Hasil kajian PC PMII Sumenep juga menemukan klausul dalam Perbup 30/2024 yang berpotensi memunculkan pungutan liar (pungli). Bahkan, sampai sekarang belum ada regulasi jelas yang mengatur tentang aspek lingkungan dari aktivitas industri produk tembakau.

“Kami menemukan klausul sumbangan sukarela. Ini berpotensi menjadi pungutan liar,” tegasnya.
Aspirasi dari kader PMII tidak sekadar menyoroti jaminan perlindungan hukum serta kesejahteraan bagi petani tembakau. Tetapi, nihilnya perhatian pemerintah terhadap upah kerja buruh tembakau juga masuk dalam daftar kawalan.
Begitu pula tentang penentuan klasifikasi kualitas tembakau lokal. Menurut Karim, ada banyak hal penting yang ternyata alpa dari poin regulasi pemerintah daerah.
“Perda ini jelas lebih berpihak pada kepentingan oligarki, bukan untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin mengklaim dirinya berpihak penuh kepada petani. Mengenai regulasi yang didesak untuk segera direvisi, dia tidak banyak menyampaikan komentar.
”Kami pelajari perda ini. Saya peduli terhadap petani tembakau Sumenep,” pungkasnya. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung