Moralika.com
Beranda Berita Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarin Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarin Ditetapkan Tersangka Korupsi

TERSANGKA: Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (rompi pink) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung RI, Kamis 4 September 2025. (Moralika/Detak.co)

Jakarta, moralika.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendigbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim terseret kasus korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis chromebook.

Akibat dugaan korupsi ini, Nadiem Makarim sudah tiga kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kemudian, agenda pemeriksaan kedua, dilaksanakan pada 15 Juli 2025 selama kurang lebih sembilan jam. Teranyar, Nadiem Makarim kembali diperiksa oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan terkait pemeriksaan Nadiem. Menurutnya, Korps Adhyaksa sudah melakukan pendalaman atas dugaan korupsi pengadaan laptop itu. Termasuk meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).

Selain Nadiem, terdapat sebanyak 120 saksi yang juga diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut. Bahkan, di samping itu ada empat saksi ahli yang diminta keterangan mengenai perkara ini.

“Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 (orang) dan juga 4 ahli,” kata Anang.

Saat menghadiri panggilan Kejagung untuk agenda pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025), Nadiem tak banyak menyampaikan komentar ke media. Namun, dia memastikan bahwa kedatangannya memang untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi pengadaan laptop.

“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” singkatnya.

Mengenai pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Nadiem, yaitu Pasal 2, ayat 1, atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan