Kabur ke Bengkulu Selatan, Ibu Bayi 11 Bulan di Pulau Kangean Berhasil Diborgol Polisi
Sumenep, moralika.com – Polisi terus mendalami kasus penemuan mayat bayi dalam sebuah kamar kos di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Informasi teranyar, ST. Kholila Oktavia, ibu dari bayi berusia 11 bulan itu berhasil diamankan petugas.
Kabar mengenai penangkapan Ila, sapaan akrab ST. Kholila Oktavia, juga didengar oleh mantan suaminya, Moh Sirri pada Rabu (10/9/2025). Menurutnya, Ila berhasil diamankan polisi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pulau Sumatra. Saat itu, ibu korban sedang bersama seorang pria yang diduga merupakan warga setempat.
“Saya sudah mendapat informasi itu dari semalam,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).

Moh Sirri memastikan kebenaran informasi penangkapan ibu korban ke Polres Sumenep. Hasilnya, polisi pun membenarkan kabar tersebut. Termasuk mengenai posisi mantan istrinya yang dikabarkan sedang bersama seorang pria.
“Pria itu, orang asli sana (Bengkulu Selatan). Bukan keluarga dari Pulau Kangean,” jelasnya.
Ayah korban menduga, perkenalan Ila dengan pria asal Bengkulu Selatan itu, bukan sekadar berteman di sosial media semata. Namun selama ini, diyakini telah ada komunikasi intens yang terus terjalin antarkeduanya.
“Kalau menurut saya, pasti ada komunikasi di antara keduanya,” tegas Moh Sirri.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto membenarkan informasi penangkapan ibu bayi yang ditemukan meninggal dalam sebuah kamar kos itu. Dia menyampaikan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
“Iya sudah ditangkap,” ucapnya, Rabu (17/9/2025).
AKP Agus mengatakan, status Ila sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi berusia 11 bulan di sebuah kamar Kos, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep. Saat ini, perempuan tersebut sedang menjadi tahanan Polres Sumenep.
“Orangnya sudah ada di Sumenep, jadi tahanan polres. Kalau untuk berkas, masih belum dilimpahkan ke kejaksaan,” sebutnya.

Dilansir moralika.com, kamar kos tempat kejadian peristiwa (TKP) penemuan jasad bayi berusia 11 bulan itu, sempat ditempati oleh Ila. Hingga kemudian, tersangka Ila minggat dari rumah kos tersebut dan tidak diketahui keberadaannya.
Selang beberapa waktu setelah itu, pemilik kos meminta nenek korban, yaitu Buatun (70), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep untuk mengambil barang-barang menantunya, Ila. Setelah mengemasi barang-barang tersebut, terdapat sebuah tas dalam lemari kamar kos.
Ketika tas berwarna putih kombinasi hitam itu dibuka, ternyata berisi jasad cucunya yang terbungkus dengan plastik hitam. Polisi telah melakukan autopsi terhadap jasad bayi tersebut dan ditemukan bekas benturan benda tumpul di bagian kepala.
“Korban diperkirakan meninggal 10 hari sebelum ditemukan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (8/9/2025). (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung