Hadirkan Penghapusan Denda PBB-P2, Bapenda Sumenep Dorong Masyarakat Patuh Bayar Pajak - Moralika.com
Moralika.com
Beranda Advertorial Hadirkan Penghapusan Denda PBB-P2, Bapenda Sumenep Dorong Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Hadirkan Penghapusan Denda PBB-P2, Bapenda Sumenep Dorong Masyarakat Patuh Bayar Pajak

ADVERTORIAL: Bapenda Sumenep melakukan sosialisasi kebijakan penghapusan denda PBB-P2 di Balai Desa Pagarbatu, Kecamatan Saronggi, Sumenep. (Moralika/Humas Bapenda Sumenep)

Sumenep, moralika.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus melakukan sosialisasi. Khususnya, mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto mengungkapkan, sosialisasi dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat kabupaten hingga pelosok desa. Hal itu, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Ini sekaligus untuj mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025).

Sugiarto menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2. Kebijakan ini, diatur melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 109.3.3.2/185/KEP/013/2025.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB tanpa beban tambahan. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan denda PBB-P2, diberlakukan sampai 31 Desember 2025. Berdasar data terbaru pekan ini, penerapan kebijakan tersebut mampu menunjukkan hasil yang positif.

“Beberapa desa mencatat peningkatan pembayaran PBB dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak,” ucapnya.

Bapenda Sumenep menghadirkan layanan pembayaran PBB-P2 berbasis digital. Menurutnya, inovasi ini bertujuan untuk makin memudahkan masyarakat. Informasi tagihan dan layanan pembayaran pajak, sudah bisa diakses secara daring.

“Kami optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2025 bisa tercapai,” katanya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi langkah Bapenda dalam memaksimalkan potensi pajak daerah. Menurutnya, pajak memiliki peran vital sebagai sumber pendanaan utama pembangunan daerah.

“Pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.

Bupati Fauzi mendorong pemerintah desa agar berperan aktif dalam melakukan sosialisasi tentang penghapusan denda PBB-P2. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak, lanjut Fauzi, perlu dilakukan bersama-sama. Mengenai itu, pemerintah desa harus bisa menjadi mediator informasi antara Bapenda dan masyarakat.

“Kami memberikan kemudahan dan insentif agar masyarakat makin sadar terhadap kewajibannya dalam membayar pajak,” pungkasnya. (ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan