Apotek Pangestu Dilarang Beroperasi, PD Sumekar Segera Panggil Pengelola
Sumenep, moralika.com – Perusahaan Daerah (PD) Sumekar segera memanggil pengelola Apotek Pangestu. Agenda tersebut untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan unit usaha pelat merah tersebut.
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, belum menentukan secara pasti waktu pertemuan antara manajemen perusahaannya dengan pengelola Apotek Pangestu akan dilaksanakan. Hanya, dia memastikan rapat klarifikasi itu segera digelar dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi akan ada rapat,” ujarnya, Jumat (17/10/2025)

Kata Hendri, laporan awal dari pihak pengelola apotek sudah diterima. Namun, dia masih memerlukan data tambahan sebagai kelengkapan administrasi. Menurutnya, Apotek Pangestu tidak akan diizinkan beroperasi sebelum semua tanggung jawab pengelola dipenuhi.
“Apotek tetap disegel sampai kewajibannya dipenuhi,” tegasnya.
Moralika.com terus melakukan upaya konfirmasi kepada pengelola Apotek Pangestu, Istiana. Hanya, pesan dan panggilan WhatsApp dari media ini sama sekali tidak direspons. Terakhir dihubungi pada Jumat (17/10/2025) pukul 12.41 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Apotek Pangestu disegel oleh PD Sumekar pada Selasa (7/10/2025). Hal itu dilakukan karena pihak pengelola tidak menyetorkan dana bagi hasil (DBH) kepada PD Sumekar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep yang bertanggung jawab atas unit usaha tersebut.

Pengelola Apotek Pangestu diketahui hanya membayar DBH sebesar Rp1,8 juta untuk periode Februari hingga April 2025. Bahkan setelah itu, sampai September 2025, nihil setoran sama sekali. Padahal, sesuai kontrak kesepakatan antara PD Sumekar dengan pengelola Apotek Pangestu, DBH yang harus disetorkan adalah Rp2,5 juta per bulan. (ifh/bus)
Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung








