Bantuan PKH Diselewengkan, Dinsos P3A Sumenep Didemo Mahasiswa

Moralika

21 Jan 2026

BERSITEGANG: Aktivis Himpass melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinsos P3A Sumenep, Rabu (21/1/2026). (Moralika/Dok. Himpass)

Sumenep, moralika.com – Aktivis Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (Himpass) unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep. Mereka mengawal dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan penahanan kartu program keluarga harapan (PKH), Rabu (21/1/2025).

Ketua Umum Himpass, Azer Ilham menyebut, dugaan penyelewengan bantuan PKH telah terjadi sejak lama. Hanya, praktik itu terkesan dibiarkan terjadi hingga sekarang, tanpa ada atensi serius dari pemerintah.

Menurut Ilham, banyak kartu PKH milik keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Sapeken sengaja ditahan oleh agen bank penyalur bantuan. Bahkan, agen tersebut juga melakukan praktik pungli terhadap para penerima tiap kali ada pencairan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk perampasan hak rakyat kecil,” ungkapnya.

Praktik penyimpangan ini, dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2018 tentang PKH. Regulasi itu mengatur, kartu PKH tidak boleh ditahan oleh pihak mana pun.

Secara geografis, Pulau Sapeken memang berada di kawasan terpencil yang jaraknya cukup jauh dari pusat Kabupaten Sumenep. Meskipun begitu, mahasiswa tidak mentolerir lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap maraknya praktik penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.

“Jarak jauh dan minim pengawasan tidak boleh menjadi pembenaran untuk merugikan masyarakat kepulauan,” tegasnya.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Abd Rahman membenarkan adanya dugaan penahanan kartu PKH di Sapeken. Dia mengklaim, kasus itu sudah lama terjadi dan selesai diatasi.

“Informasi yang kami terima, itu laporan tahun 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Sumenep, Hairullah, ikut membenarkan terkait adanya laporan dugaan pungli. Meskipun begitu, Ilung (sapaan akrab Hairullah) berdalih, persoalan tersebut berada di luar kewenangan pendamping PKH.

“Secara teknis, penyaluran bantuan dan pengelolaan kartu menjadi kewenangan pihak bank,” pungkasnya. (Ifh/bus)

Author Image

Author

Moralika

Tinggalkan komentar

iklan affiliate