Miftah Faridl Kembali Gugat CNN Indonesia, Kali Ini Soal PHK Sepihak
Surabaya, moralika.com – Manajemen CNN Indonesia mangkir saat sidang perdana gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilayangkan jurnalisnya, Miftah Faridl. Sidang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Senin (22/9/2025).
Pihak tergugat, dalam hal ini CNN Indonesia, tidak menyampaikan pemberitahuan atau alasan secara resmi terkait ketidakhadirannya dalam proses persidangan. Mengenai itu, Penasihat hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir, menyayangkan ketidakhadiran tergugat tanpa alasan jelas.
Menurutnya, majelis hakim PHI Surabaya telah melakukan pemanggilan secara patut. Namun, sampai sidang dimulai, tidak ada perwakilan sama sekali dari pihak CNN Indonesia yang datang ke ruang sidang.

“Ini justru memperpanjang proses hukum,” ujarnya.
Sidang gugatan PHK itu pun ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (29/9/2025). Menurut Juir, sapaan akrab Fatkhul Khoir, ketidakhadiran tergugat berdampak pada keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya, Faridl.
“Sejak September tahun lalu, klien kami tidak bisa bekerja dan kehilangan penghasilan. Akses kerjanya dicabut,” katanya.
PHK sepihak yang dilakukan CNN Indonesia terhadap Faridl, tercatat per 31 Agustus 2024. Tepatnya, yaitu beberapa jam setelah dia mendeklarasikan pembentukan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

Faridl merupakan satu dari tujuh pekerja CNN Indonesia yang diberhentikan secara sepihak. Hal itu diduga karena melakukan penolakan atas pemotongan upah secara sepihak dan aktif membentuk serikat.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan anjuran, yang menyatakan PHK terhadap Faridl melanggar aturan ketenagakerjaan. Maka dari itu, manajemen CNN Indonesia disarankan agar tetap melanjutkan hubungan kerja.
“Kalau memang tidak setuju, perusahaan seharusnya memanggil klien kami secara tertulis dan patut. Nyatanya, yang terjadi malah PHK sepihak dan langsung berlaku saat itu juga,” ungkap Juir.
Sementara itu, Faridl mengatakan, CNN Indonesia sempat mentransfer uang kompensasi PHK sebesar Rp66,3 juta ke rekeningnya tanpa persetujuan. Alih-alih disambut dengan baik, justru hal itu dianggap sebagai union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Sebelumnya saya diminta mengundurkan diri, tapi saya tolak,” jelas Faridl.
Bukan hanya itu, lanjut Faridl, CNN Indonesia juga diduga memanipulasi data kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Dia dilaporkan mengundurkan diri alias resign dari perusahaan media milik Chairul Tanjung itu.
“Saya jelas di-PHK 31 Agustus. Tapi mereka melaporkan ke BPJS seolah saya mengundurkan diri. Ini manipulatif dan tidak jujur,” tegasnya.
CNN Indonesia diketahui berada di bawah naungan PT Trans News Corpora. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.

Sebelumnya, KAJ Jatim mendampingi Faridl dalam gugatan pemotongan upah sepihak. Dia menang di semua tingkat dalam kasus tersebut, mulai dari mediasi hingga putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
CNN Indonesia diwajibkan membayar sisa upah sebesar Rp3.045.900 untuk periode Juni–Agustus 2024. Putusan itu baru dijalankan pada 19 September 2025. (ifh/bus)
Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung