Sumenep, moralika.com – DPRD Kabupaten Sumenep mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid mengatakan, rancangan aturan itu merupakan usulan dari eksekutif. Sedangkan secara ketentuan, dianggap masih memerlukan penataan yang lebih tertib dan akuntabel.
Sehubungan dengan itu, pansus berjanji melakukan pembahasan secara rinci raperda tersebut. Menurut Mirza, tiap pasal dalam aturan harus dipastikan tidak berpotensi menimbulkan multi tafsir. Terutama pada saat diterapkan di lapangan.
“Pembahasan berjalan dinamis,” ungkapnya, Senin (04/05/2026).
Menurut Mirza, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Mulai dari penataan administrasi, pemanfaatan barang milik daerah, hingga mekanisme pengawasannya.
“Itu yang menjadi fokus perhatian kami untuk menjamin pengelolaannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pembahasan raperda ini, lanjut Mirza, ditarget tuntas sesuai jadwal yang telah ditentukan pada tahun ini. Sampai sekarang, langkah koordinasi secara intensif antara legislatif dengan eksekutif terus dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan.
“Kami ingin regulasi ini segera selesai dan bisa memberikan dampak positif terhadap tata kelola kekayaan daerah,” pungkasnya. (*/bus)








