Sumenep, moralika.com – Persaingan ekonomi antara pasar tradisional dengan toko modern di Kabupaten Sumenep kian memicu ketimpangan. Masalah ini pun menjadi perhatian anggota legislatif untuk segera dilakukan penataan secara intensif.
Sebagai bentuk atensi serius, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mencanangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Regulasi tersebut berisi tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat mengatakan, ketimpangan antara pasar tradisional dengan toko modern sangat penting untuk disikapi secara serius. Supaya daya saing ekonomi antarkeduanya bisa sama-sama terjaga secara harmonis dan seimbang.
”Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan pasar tradisional dengan toko modern,” ungkap Irwan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi perda tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memang penting untuk tetap menjamin keberlangsungan investasi melalui toko modern. Namun di samping itu, keberadaan pasar tradisional juga harus bisa diberdayakan kemampuan daya saingnya.
“Pasar tradisional harus diperkuat, baik dari segi sarana, kebersihan, maupun kenyamanan bagi konsumen,” ucapnya.
Irwan menegaskan, pemerintah daerah didorong agar lebih memperketat ketentuan izin untuk pendirian toko modern. Sedangkan secara regulatif, aturan itu akan dituangkan secara jelas melalui revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013.
“Perubahan perda itu akan mengatur lebih detail lagi,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membocorkan, salah satu peraturan yang akan dituangkan dalam perda yang baru yakni soal jarak antara pasar tradisional dengan toko modern. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin aktivitas perekonomian pedagang kecil bisa terus berlangsung dengan optimal.
”Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional,” tegasnya.
Satu sisi, legislatif sama sekali tidak mempersoalkan adanya pasar atau toko modern di Kabupaten Sumenep. Hanya, penataan antara keduanya harus dilakukan secara tertib sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga, efektivitas ekonomi bisa tetap berjalan stabil tanpa merugikan satu pihak tertentu.
Bahkan di sisi lain, DPRD Sumenep juga meminta eksekutif agar lebih mengoptimalkan pembangunan di lingkungan pasar tradisional. Mulai dari peningkatan fasilitas infrastruktur hingga kualitas pelaku usaha di dalam pasar.
“Seiring dengan itu, pemerintah daerah harus bisa menguatkan pengawasan terhadap pendirian pasar modern,” ujarnya. (*/bus)








