Pengoplos LPG di Sumenep Terjaring Razia, Empat Terduga Pelaku Diringkus Polisi - Moralika.com
Moralika.com
BAPPEDA
STKIP
BKPSDM
Yazid
BPRS
Beranda Berita Pengoplos LPG di Sumenep Terjaring Razia, Empat Terduga Pelaku Diringkus Polisi

Pengoplos LPG di Sumenep Terjaring Razia, Empat Terduga Pelaku Diringkus Polisi

TERJARING RAZIA: Tim Satreskrim Polres Sumenep menggrebek praktik pengoplosan LPG di Desa Kebunan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, Jumat (17/10/2025). (Moralika/Dok. Polres Sumenep)

Sumenep, moralika.com – Praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Desa Kebunan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep terjaring razia polisi. Ada empat terduga pelaku yang diamankan petugas Jumat (17/10/2025), pukul 18.15 WIB.

Masing-masing terduga pelaku itu berinisial AD, MT, MH dan FS. Mereka diduga memindahkan isi tabung subsidi tiga kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, praktik pengoplosan LPG ilegal itu dilakukan di Pangkalan Ratna Ni’matul Jannah. Tempat itu, sekaligus merupakan Pangkalan Aqua Home Service (AHS) Anang yang berlokasi di Jalan Raya Manding, Sumenep.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian peristiwa (TKP). Beberapa di antaranya meliputi 44 unit tabung bersubsidi tiga kilogram. Puluhan tabung itu, sebanyak 33 unit masih dalam kondisi terisi dan 11 unit sisanya kosong.

ILEGAL: Polisi menemukan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram yang masih dalam proses penyalinan ke tabung LPG 12 kilogram di Pangkalan Ratna Ni’matul Jannah, Desa Kebunan, Sumenep, Jumat (17/10/2025). Moralika/Dok. Polres Sumenep)

Kemudian, polisi juga mengamankan 22 unit tabung non-subsidi 12 kilogram. Sebanyak 10 unit tabung masih terdapat isi gas, sedangkan 12 unit tabung lainnya dalam kondisi kosong tak berisi.

“Kami juga menyita berbagai peralatan pengoplosan, seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi,” ungkapnya, Minggu (19/10/2025).

Operasi Tim Satreskrim Polres Sumenep itu dilakukan pasca adanya laporan dari masyarakat. Khususnya, berkiatan dengan kelangkaan LPG 3 kilogram di lokasi setempat.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka polisi mulai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilmya, terungkap adanya praktik pengisian ulang tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan isi gas bersubsidi tiga kilogram di Pangkalan LPG Ratna Ni’matul Jannah.

BARANG BUKTI: Alat yang digunakan untuk menyalin gas dari LPG bersubsidi tiga kilogram ke LPG non-subsidi 12 kilogram di Pangkalan Ratna Ni’matul Jannah, Desa Kebunan, Sumenep. (Moralika/Dok. Polres Sumenep)

Widiarti menegaskan, empat terduga pelaku yang telah diringkus ke Mapolres Sumenep, segera dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tindakan pengoplosan LPG itu bukan hanya ilegal, tetapi juga dianggap sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” tegasnya.

Empat terduga pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22, Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Nomor 6, Tahun 2023, tentang Cipta Kerja; serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8, Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. (Ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan