Persoalkan Kinerja BPD, Perangkat Desa Poja Diberhentikan - Moralika.com
Moralika.com
BAPPEDA
STKIP
BKPSDM
Yazid
BPRS
Beranda Berita Persoalkan Kinerja BPD, Perangkat Desa Poja Diberhentikan

Persoalkan Kinerja BPD, Perangkat Desa Poja Diberhentikan

PEJABAT PUBLIK: Sejumlah Kepala Desa saat dilantik di Pendopo Keraton Sumenep beberapa waktu lalu. (Moralika/Ist)

Sumenep, moralika.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, memberhentikan A. Makki Fawaid sebagai Kasi Kesra. Pencopotan jabatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades) Poja Nomor 188/17/KEP/320.117/2025.

Makki mengungkapkan, pemberhentian dirinya diduga ada kaitannya dengan polemik yang sempat terjadi beberapa bulan lalu. Pasalnya, dia sempat menyoroti kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Poja yang dianggap tidak jelas.

“Saya hanya menanyakan fungsi BPD ke depan, bukan menyebut mereka tidak bekerja,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).

Pernyataan Makki yang menyoal kinerja BPD itu, disampaikan secara langsung melalui forum musyawarah desa (musdes) pada April 2025. Tidak disangka, usai forum musdes, tiba-tiba nama Makki disinggung oleh Ketua BPD Poja melalui grup WhatsApp perangkat desa.

Bahkan, percakapan di grup WhatsApp itu, sampai berujung pada pengambilan voting yang secara terang-terangan ingin mencopot Makki dari perangkat desa. Usai voting tersebut, kemudian nomor WhatsApp milik Makki dikeluarkan dari anggota grup.

“Kalau surat pemberhentiannya, baru diterima seminggu lalu. Tertanggal 23 September 2025,” sebutnya.

Kades Poja, Yuli Rizkianto, membenarkan informasi pemberhentian Makki dari perangkat desa. Menurutnya, semua keputusan diambil berdasar hasil musyawarah bersama yang melibatkan Makki secara langsung.

“Kami sudah duduk bersama, yang bersangkutan mengaku ikhlas diberhentikan. Jadi bukan dipecat,” pungkasnya. (ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan