Sumenep, moralika.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep menilai regulasi pertembakauan bermasalah. Sejumlah klausul dalam aturan yang berlaku dianggap lemah, bahkan berpotensi membuka celah penyimpangan.
Sorotan utama diarahkan pada Peraturan Daerah (Perda) Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau. Bagi kalangan aktivis PMII, beleid tersebut tidak lebih dari regulasi administratif yang minim keberpihakan terhadap petani.
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, mengatakan perda tersebut gagal menghadirkan perlindungan yang konkret. Aturannya dianggap berkutat pada standar kualitas dan mekanisme penjualan.
“Sama sekali tidak menyentuh hal mendasar seperti subsidi harga, asuransi gagal panen, atau jaminan pembelian oleh pabrikan,” kata dia, Minggu (19/04/2026).
Padahal, kata aktivis yang akrab disapa Eros itu, kerangka hukum di tingkat nasional melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara tegas mengamanatkan kehadiran negara dalam melindungi petani. Ketiadaan instrumen perlindungan di tingkat daerah, menurutnya berpotensi menyerahkan sepenuhnya mekanisme harga kepada industri.
“Jika dibiarkan, posisi petani akan semakin lemah karena harga bisa ditentukan sepihak oleh pabrikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam perda tersebut yang memuat klausul mengenai setoran sumbangan dari pihak ketiga, termasuk pelaku usaha, kepada pemerintah daerah. Klausul ini dinilai problematik.
“Ada ruang yang tidak jelas terkait sumbangan dari pihak ketiga. Ini rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Dia menilai ketentuan itu berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar atau gratifikasi terselubung. Sebab berdasar hasil kajiannya, tidak ditemukan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang tegas.
Selain itu, klausul tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagaimana diatur di dalamnya, yaitu mensyaratkan penerimaan daerah bersumber dari skema resmi, bukan kontribusi sukarela.
Desakan revisi juga didasarkan pada lemahnya pengaturan sanksi. Mengacu Pasal 18 hingga Pasal 22, sanksi bagi pelanggar hanya berupa teguran, penghentian sementara, hingga denda maksimal Rp50 juta.
“Tidak ada efek jera. Sanksinya terlalu ringan untuk pelanggaran yang berdampak luas,” ujar Soleh.
Eros mendorong pemerintah daerah memperketat ketentuan sanksi. Termasuk salah satunya membuka ruang pencabutan izin usaha hingga penerapan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.
Kritik serupa juga diarahkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembelian Tembakau. PMII menilai regulasi turunan itu belum menjawab kebutuhan perlindungan petani secara komprehensif.
“Perbup ini hanya mengatur tata kelola pembelian, belum menyentuh aspek kesejahteraan petani,” kata Soleh.
Menurut dia, sejumlah aspek krusial luput dari pengaturan. Seperti pengendalian mutu tembakau, strategi pengembangan varietas lokal Sumenep, hingga mekanisme penegakan hukum.
“Bahkan tidak ada ketentuan penyidikan maupun sanksi pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, PC PMII Sumenep menggelar demonstrasi di kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Jumat (17/04/2026). Mereka mendesak pemerintah segera merevisi regulasi pertembakauan yang dinilai timpang dan tidak berpihak pada petani. (*/bus)






