Posbakumadin Sampang dan Rutan Kelas IIB Teken Kerja Sama, Warga Binaan Kurang Mampu Dapat Pendampingan Hukum

Moralika

4 Aug 2026

BERSINERGI: Ketua Posbakumadin Sampang, Moh Barokah (kanan) bersama Karutan Kelas II B Sampang, Agus Yanto, menunjukkan dokumen MoU bantuan pendampingan hukum bagi warga binaan kurang mampu, Selasa (4/8). (Moralika/Dok. Posbakumadin Sampang)

Sampang, moralika.com – Warga binaan kurang mampu di Rutan Kelas IIB Sampang berkesempatan memperoleh akses lebih luas terhadap layanan pendampingan hukum. Fasilitas itu diwujudkan melalui kerja sama antara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Sampang dengan Rutan Kelas IIB Sampang.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Rutan Kelas IIB Sampang, Selasa (4/8/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah memperkuat pemenuhan hak konstitusional warga binaan dalam memperoleh bantuan hukum.

Ketua Posbakumadin Kabupaten Sampang, Moh Barokah, menyatakan komitmennya untuk konsisten memberikan layanan bantuan hukum secara profesional kepada warga binaan. Pendampingan akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum.

Dia menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi wujud pengabdian advokat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Posbakumadin berkomitmen menjalankan tugas secara independen dengan menjunjung tinggi etika profesi.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang kurang mampu, termasuk warga binaan di rutan, tetap mendapatkan hak atas pendampingan hukum,” katanya.

Menurutnya, bantuan hukum bukan sekadar pendampingan di persidangan, tetapi juga edukasi dan konsultasi agar klien dapat memahami hak-haknya. Melalui kolaborasi antara Posbakumadin dengan Rutan Kelas II B Sampang, diharapkan mampu menciptakan pelayanan bantuan hukum secara optimal.

“Ini menjadi langkah memperkuat perlindungan hak asasi sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan secara lebih berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Agus Yanto, mengatakan layanan bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan. Semua warga binaan berhak memperoleh pendampingan hukum tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Menurutnya, sinergi dengan Posbakumadin akan memudahkan warga binaan mengakses konsultasi maupun pendampingan hukum. Kehadiran organisasi advokat di lingkungan rutan diharapkan memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terlindungi selama menjalani proses hukum maupun pembinaan,” pungkasnya. (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Leave a Comment