Sampang, moralika.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Sampang memperkuat akses keadilan bagi warga binaan. Langkah itu diwujudkan melalui penyuluhan hukum gratis di Rutan Kelas IIB Sampang.
Kegiatan bertema “Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan” digelar pada Selasa (4/8/2026). Penyuluhan tersebut diikuti warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak memperoleh bantuan hukum.
Ketua Posbakumadin Kabupaten Sampang, Moh Barokah, mengatakan bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut tetap melekat meski seseorang sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Dia menjelaskan penyuluhan hukum tidak hanya memberikan pemahaman mengenai prosedur hukum. Kegiatan itu juga membuka ruang konsultasi agar warga binaan mengetahui mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan warga binaan yang kurang mampu tidak kehilangan akses terhadap keadilan,” katanya.
Melalui penyuluhan tersebut, Posbakumadin Sampang mendorong warga binaan Rutan Kelas II B Sampang untuk memahami hak memperoleh bantuan hukum secara gratis. Berbekal pengetahuan tersebut, maka nantinya bisa dimanfaatkan secara benar ketika diperlukan.
Menurut Barokah, Posbakumadin Sampang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan. Sinergi dengan Rutan Kelas IIB Sampang dinilai penting untuk memperluas edukasi hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak warga binaan.
“Setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk warga binaan yang berada di rutan,” tegasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Agus Yanto, mengatakan penyuluhan hukum penting untuk meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-haknya. Pengetahuan hukum menjadi bekal agar mereka mampu menjalani proses hukum secara tepat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kolaborasi dengan Posbakumadin menjadi wujud komitmen rutan dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis. Pendampingan dan edukasi hukum juga mendukung proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap warga binaan memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum,” pungkasnya. (*/bus)








