Tolak Rencana Tambang Migas, Nelayan Kangean Mengepung Kapal Uji Seismik - Moralika.com
Moralika.com
Beranda Berita Tolak Rencana Tambang Migas, Nelayan Kangean Mengepung Kapal Uji Seismik

Tolak Rencana Tambang Migas, Nelayan Kangean Mengepung Kapal Uji Seismik

GERAKAN MASYARAKAT: Nelayan asal Pulau Kangean, Sumenep melakukan penolakan rencana tambang migas di perairan laut setempat. (Moralika/Nelayan)

Sumenep, moralika.com – Nelayan asal Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur melakukan aksi penolakan terhadap rencana bisnis tambang minyak dan gas bumi (migas). Gerakan tersebut dilakukan di tengah laut perairan pulau setempat pada Selasa (16/9/2025).

Para nelayan berlayar menggunakan perahu menghampiri sebuah kapal besar yang diduga akan melakukan uji seismik. Informasinya, aktivitas tambang migas itu akan dilakukan di kawasan laut area Pulau Kangean.

Gelombang penolakan oleh para nelayan, terbagi atas dua kelompok. Meliputi nelayan asal Pulau Kangean bagian utara yang dikomando oleh Akhmad Yani. Sedangkan nelayan Pulau Kangean bagian utara, dipimpin oleh Miftahul Anam.

Koordinator Nelayan Kangean Utara, Akhmad Yani menyampaikan, penolakan itu bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasalnya, aktivitas tambang migas memiliki potensi rawan pencemaran ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat.

“Demonstrasi besar-besaran ini untuk menolak rencana tambang migas di multizona Pulau Kangean bahian barat,” ucapnya.

Menurut dia, aktivitas tambang migas di kawasan perairan Pulau Kangean telah memicu keresahan warga. Bukan sebatas tentang potensi pencemaran ekosistem laut, namun juga berkaitan dengan dampak sosial.

“Kami sangat menyadari, tambang migas dapat merusak ekologis,” tegasnya.

Muatan penolakan nelayan asal Pulau Kangean terhadap rencana aktivitas tambang migas, mengusung beberapa tuntutan. Salah satunya seperti menekan penghentian semua rencana aktivitas tambang migas di kawasan laut atau bahkan daratan Pulau Kangean.

Kemudian, mendesak pemerintah turun tangan untuk melindungi lingkungan hingga hak-hak masyarakat Pulau Kangean. Sebab, semua itu telah menjadi amanat negara melalui Undang-Undang Nomor 32/2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami juga menuntut Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin kepada kapal-kapal yang terindikasi melakukan survei seismik 3D berlabuh di perairan Kangean,” Akhmad Yani.

Nelayan asal Pulau Kangean juga meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pengelola tambang migas di kawasan setempat, terkait dampak sosial masyarakat yang terjadi sejauh ini. Bahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dituntut agar andil langsung dalam upaya penghentian aktivitas tambang migas di Pulau Kangean.

“Silakan instruksikan penghentian, termasuk juga perintahkan kapal-kapal survei seismik 3D angkat kaki dari perairan Kangean,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Nelayan Kangean juga meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan turut bertindak tegas. Minimal, harus melakukan pengawasan secara langsung dan audit perusahaan pengelola tambang migas yang memiliki rencana eksploitasi di pulau setempat.

“Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.

Gabung
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan