Bank Jatim Cabang Sumenep Lepas Tangan soal Kecelakaan Kerja

Moralika

18 Apr 2026

PELAT MERAH: Sejumlah nasabah sedang mengantre di kursi tunggu teller Bank Jatim Cabang Sumenep. (Moralika/Moh Busri)

Sumenep, moralika.com – Manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep menyatakan tidak bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang pekerja proyek meninggal. Pihak cabang menegaskan seluruh kewenangan proyek renovasi kantor itu menjadi tanggung jawab kantor pusat.

Staf Bagian Umum Bank Jatim Cabang Sumenep, Melli, mengatakan proyek fisik tersebut merupakan program dari Bank Jatim Pusat. Ia menyebut seluruh proses administratif, termasuk penunjukan vendor, dilakukan langsung oleh kantor pusat.

“Jadi, yang mengeluarkan SPK (surat perintah kerja), itu kantor pusat,” kata Melli, Sabtu, (18/04/2026).

Menurut dia, pihak cabang tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan teknis proyek tersebut. Karena itu, segala kebijakan maupun tanggung jawab, termasuk terkait insiden kecelakaan kerja, berada sepenuhnya di bawah kewenangan kantor pusat.

“Termasuk soal kecelakaan kerja yang baru saja terjadi, itu menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.

Melli juga menyatakan, secara hukum, pihak cabang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Ia menyarankan agar pihak yang keberatan dan berupaya menempuh jalur hukum sebaiknya langsung mengajukan tuntutan kepada kantor pusat.

“Kalau ada yang ingin menuntut, silakan ke kantor pusat, jangan ke cabang,” ucapnya.

Ia menilai kasus tersebut kecil kemungkinan berlanjut ke ranah hukum. Alasannya, keluarga korban dan pihak vendor disebut telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak saling menuntut.

“Saya melihat dan membaca sendiri surat pernyataan itu di rumah sakit. Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai peristiwa kecelakaan dan tidak akan menuntut,” kata Melli.

Lebih lanjut, ia menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pekerja. Menurutnya, vendor telah menyediakan alat pelindung diri (APD), namun tidak seluruh pekerja menggunakannya saat bekerja.

“Korban tidak memakai alat pengaman saat menarik kabel besar,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang pekerja bernama Yanto, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, meninggal dunia setelah diduga tersengat listrik bertegangan tinggi saat memasang instalasi neon box di lokasi proyek.

Salah satu anggota keluarga korban, Riki, mengungkapkan adanya kondisi kabel yang tidak layak di lokasi proyek. Ia menyebut terdapat sejumlah kabel yang terkelupas dan diduga menjadi penyebab kecelakaan.

“Informasi itu saya dapat dari pihak perusahaan (vendor),” ujar Riki. (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Tinggalkan komentar

iklan affiliate