Sumene, moralika.com – Hampir seribu relawan dapur SPPG di Kabupaten belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut mengacu pada data yang tercatat hingga akhir Juni 2026.
Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Astri Paramita, membenarkan hal itu. Menurutnya, relawan dapur SPPG yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 73,62 persen.
Perlu diketahui, data per awal Juni 2026, Kabupaten Sumenep mencatat sebanyak 114 dapur SPPG yang sudah aktif berproduksi. Sedangkan dari seluruh dapur tersebut, terdapat sebanyak 3.420 relawan dengan rata-rata formasi 30 relawan per dapur.
Mengacu data 73,62 persen relawan SPPG yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, jumlah satuannya diperkirakan 2.518 orang. Sementara yang belum terdaftar, mencapai sekitar 902 relawan.
“Data dari provinsi yang masuk ke kami hanya 95 dapur SPPG,” ungkap Astri, Senin (29/6).
Tidak selesai di situ, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep terus melakukan koordinasi dengan lintas sektor. Terutama dengan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep atau bahkan dengan koordinator di tingkat kecamatan (Korcam).
Langkah itu dilakukan untuk terus memperbarui pendataan jumlah SPPG yang aktif beroperasi. Khususnya untuk mencatat jumlah relawan yang bekerja di tiap dapur SPPG.
“Ada juga sebagian SPPG yang melaporkan secara mandiri kepada kami,” ujarnya.
Koordinasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, mulai digencarkan sejak April 2026. Hasilnya, masing-masing Korcam turut aktif melaporkan data dapur SPPG dan relawan terdapat di dalamnya.
“Melalui laporan itu kami mengetahui bahwa jumlah sppg di Sumenep ternyata lebih dari 95 dapur,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, merespons banyaknya relawan dapur SPPG yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, semua hak pekerja harus dipenuhi seutuhnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Mulyadi, anggota legislatif belum mengetahui betul terkait regulasi yang mengatur soal BPJS Ketenagakerjaan untuk relawan SPPG. Pasalnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari lembaga terkait yang berwenang atas operasionalisasi SPPG.
“Baik dari pihak SPPG atau bahkan BGN, tidak ada koordinasi sama sekali dengan DPRD,” ujarnya.
Meskipun begitu, dia tetap mendorong agar pemenuhan hak pekerja dapat diberikan sepenuhnya. Tidak terkecuali berkaitan dengan hak fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menunggu laporan secara resmi dari masyarakat, baru nanti bisa dilakukan langkah tindaklanjut,” pungkasnya. (*/bus)








